News / Nasional
Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Baca 10 detik
  • Hilmar Farid menyoroti perbedaan pemahaman substansi inovasi teknologi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
  • Tim penasihat hukum menegaskan Nadiem tidak terlibat teknis pengadaan, karena perannya hanya menandatangani Permendikbud terkait spesifikasi teknis dana.
  • Majelis Hakim mengalihkan status Nadiem menjadi tahanan rumah pada Selasa, 12 Mei 2026, akibat kondisi kesehatan yang memerlukan operasi.

Kondisi rutan yang tidak steril memicu reinfeksi, abses, dan pendarahan berulang. Nadiem dijadwalkan menjalani operasi kelima pada Selasa, 12 Mei 2026.

Di tengah perjuangan hukumnya sendiri, Nadiem menyempatkan diri meminta masyarakat untuk mengawal putusan sidang rekan sejawatnya, Ibam, yang dijadwalkan pada hari Selasa (12/05).

Nadiem menggambarkan Ibam sebagai anak muda bertalenta yang tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pengadaan dan tidak menerima aliran dana sepeser pun.

“Saya meminta masyarakat Indonesia berdoa untuk Ibam. Ibam itu besok keputusannya (Selasa hari ini). Kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau, anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apa pun, tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis, dan tidak punya kewenangan apa pun. Dan beliau keputusannya besok. Jadi saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga, doa kami dan juga saya harap anak-anak muda juga bisa mengawal dan juga memonitor keputusan besok. Semoga Majelis (Hakim) bisa menemukan hati nurani mereka. Semoga Majelis (Hakim) besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya,” ujar Nadiem.

Load More