- Kejaksaan Agung mengawasi ketat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini berstatus tahanan rumah di Jakarta Selatan.
- Nadiem dilarang keluar rumah tanpa izin majelis hakim dan jaksa serta wajib mematuhi pengawasan aparat keamanan.
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan penggunaan alat pemantau elektronik untuk memastikan kepatuhan hukum terdakwa kasus korupsi tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan selama menjalani tahanan rumah, Nadiem tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang di Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Anang menjelaskan pengawasan terhadap Nadiem juga akan melibatkan aparat keamanan untuk memastikan proses tahanan rumah berjalan sesuai prosedur.
“Iya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan penggunaan alat pemantau elektronik atau gelang detektor untuk mengawasi keberadaan Nadiem selama menjalani tahanan rumah.
“Ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan saya cek dulu ya apakah digunakan gelang khusus nanti saya cek. Tapi standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap Nadiem yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan pengalihan penahanan itu diputus melalui Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
Nadiem nantinya akan menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selama 24 jam penuh setiap hari.
"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," pungkas hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil
-
Ketakutan Penjaga Perlintasan Rel Liar Usai Tragedi Bekasi: Kami Juga Tak Mau Celakakan Orang!
-
Targetkan 500 Ribu Lulusan SMK Kerja di LN, Cak Imin Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
-
23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia
-
Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa
-
Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar
-
NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena
-
Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah