News / Nasional
Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB
Ilustrasi kasus Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI di Pontianak pada 9 Mei 2026 menuai kontroversi akibat ketidakadilan penilaian juri.
  • Kasus dugaan penilaian sepihak tersebut memicu respons publik hingga gugatan hukum dari advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri.
  • SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas menolak wacana pertandingan ulang yang sebelumnya diusulkan oleh pihak pimpinan MPR RI.

Gugatan ini tidak main-main. David Tobing menyeret empat pihak sebagai tergugat, mulai dari pimpinan lembaga hingga pihak penyelenggara acara.

Tidak Ada Pertandingan Ulang

Wacana tanding ulang babak final LCC 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar dipastikan batal setelah SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas sama-sama menolak rematch yang sebelumnya diwacanakan MPR RI.

SMAN 1 Pontianak menegaskan sejak awal hanya meminta klarifikasi terkait inkonsistensi penilaian juri, bukan membatalkan hasil lomba. Dalam surat resmi tertanggal 14 Mei 2026, sekolah tersebut memilih menghormati hasil awal dan mendukung SMAN 1 Sambas mewakili Kalbar ke tingkat nasional.

Sementara itu, SMAN 1 Sambas dalam pernyataan sikap 15 Mei 2026 menolak tanding ulang dengan alasan melindungi kondisi psikologis siswa yang terdampak perundungan siber akibat polemik tersebut. Sekolah juga membantah tuduhan kecurangan dan nepotisme yang beredar di media sosial.

Di sisi lain, MPR RI melalui Badan Sosialisasi MPR menyatakan menghormati keputusan SMAN 1 Pontianak untuk tidak mengikuti final ulang, setelah sebelumnya Ketua MPR RI Ahmad Muzani sempat membuka opsi tanding ulang dengan juri independen. 

Analisis “Miniatur Negara”

Berdasarkan penilaian akademisi dan pengamat komunikasi politik, insiden LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar dinilai bukan sekadar kesalahan teknis skor, melainkan refleksi mendalam atau “miniatur” dari rusaknya relasi kuasa dan prinsip keadilan di Indonesia.

Analis politik dari Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono, menilai panggung LCC tersebut memperlihatkan bagaimana arena pendidikan berubah menjadi cermin pengelolaan kekuasaan.

"Insiden LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat layak dibaca lebih dari sekadar kesalahan penilaian lomba. Ia memperlihatkan bagaimana sebuah arena pendidikan bisa berubah menjadi cermin kecil dari relasi kuasa dalam negara," ujar Kristian saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/5/2026).

Kristian membedah insiden tersebut dengan metafora elemen negara. Regu C dari SMAN 1 Pontianak dipandang sebagai lambang rakyat yang kritis karena berani mempertanyakan keputusan yang dianggap tidak adil. Sebaliknya, juri dipandang sebagai simbol penguasa yang dalam kasus ini justru bertindak berdasarkan “selera” ketimbang aturan yang ajek.

Baca Juga: Penolakan LCC Ulang oleh SMAN 1 Pontianak dan Versi Lite Pemberontakan Kaum Pintar

"Juri dapat dibaca sebagai simbol penguasa. Penguasa yang baik bukan yang selalu tampak tegas, melainkan yang konsisten, terbuka, dan siap dikoreksi. Pada insiden ini, alasan penilaian justru menimbulkan kesan bahwa otoritas bekerja secara sewenang-wenang," tegas Kristian.

Ia juga menyoroti peran MC dan panitia yang dinilai cenderung membungkam protes peserta.

"Ketika perangkat penyelenggara lebih sibuk menutup protes daripada memfasilitasi keberatan yang sah, mereka bergeser dari peran pelayan forum menjadi penjaga ketertiban yang menekan kritik," tambahnya.

Senada dengan Kristian, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menyebut insiden ini sangat ironis. Menurutnya, kegiatan yang seharusnya menggelorakan semangat demokrasi Pancasila justru dicoreng oleh perilaku otoriter.

"Sangat ironis bila sosialisasi LCC Empat Pilar yang salah satunya ingin menggelorakan demokrasi Pancasila justru tercoreng oleh perilaku juri yang otoriter. Dengan semena-mena menilai jawaban peserta mengindikasikan juri tersebut abai terhadap makna demokrasi Pancasila," kata Jamiluddin.

Ia juga menyayangkan sikap MC yang dianggap tidak menjunjung prinsip keadilan karena lebih berpihak pada keputusan juri yang keliru. Jamiluddin menilai watak otoriter dan ketidakadilan yang dipertontonkan di panggung tersebut sangat bertentangan dengan hakikat Empat Pilar, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Load More