News / Nasional
Senin, 25 Mei 2026 | 13:39 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat hendak menjalani sidang agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer akan membacakan pleidoi terkait kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Jaksa KPK menuntut Immanuel Ebenezer hukuman lima tahun penjara serta denda dan uang pengganti atas kasus pemerasan tersebut.
  • Terdakwa didakwa melakukan pemerasan bersama sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar selama menjabat di Kemnaker.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan berjudul 'Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha’.

Pleidoi itu akan dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ini pleidoi saya. Pleidoi saya judulnya, 'Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha'. Jadi tidak semua pengusaha itu hitam. Banyak juga pengusaha melakukan, memberi kesejahteraan untuk pekerja dan buruhnya. Jadi tidak semua, saya tidak mau menjeneralisir bahwa semua pengusaha itu hitamlah,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Saat menjadi wakil menteri, Noel mengaku kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap para pengusaha.

Dari kegiatan itu, dia mengaku menemukan bahwa para pengusaha itu memiliki pelindung atau backing.

“Nah, ini kan tidak baik untuk kita bernegara. Jangan negara seperti gangster. Kita mau negara ya layaknya negara. Negara di situ ada warga negaranya, ada instrumen negaranya. Jadi kita mau bernegara itu yang benar, bukan seperti kelompok gangster,” ujar Noel.

Diketahui, JPU dari KPK menuntut Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 250 juta kepada Noel.

Denda itu harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp 3 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK.

Dengan begitu, Noel harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar (Rp 1.435.000.000) subsider 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan hal-hal yang menjadi kondisi meringankan dalam tuntutan terhadap Noel.

Load More