- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dijadwalkan membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026.
- Jaksa menuntut Immanuel Ebenezer lima tahun penjara atas kasus pemerasan sertifikasi K3 dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah.
- Tindak pidana korupsi tersebut melibatkan sepuluh terdakwa lain dengan total nilai kerugian yang bervariasi bagi setiap pihak.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Langkah hukum ini diambil Noel setelah dirinya dituntut hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi.
"Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi, Senin (25/5/2026).
Sidang krusial ini akan berlangsung di ruang Kusuma Atmadja dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.
Tuntutan Berat dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan yang cukup berat bagi Noel. Selain pidana penjara 5 tahun, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Tak hanya itu, Noel dibebankan uang pengganti senilai Rp4,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kemnaker sepanjang 2024–2025. Total nilai pemerasan tersebut mencapai Rp6,52 miliar.
Aksi dugaan pemerasan ini tidak dilakukan Noel sendirian. Ia didakwa bersama 10 orang lainnya yang memiliki peran bervariasi. Berikut daftar terdakwa lain dan tuntutan yang menjerat mereka:
Baca Juga: Kecewa Berat! Muka Masam Noel Gallagher Usai Arsenal Juara Liga Inggris
- Hery Sutanto: Dituntut 7 tahun penjara (Uang pengganti Rp4,73 miliar).
- Irvian Bobby Mahendro Putro: Dituntut 6 tahun penjara (Uang pengganti fantastis senilai Rp60,32 miliar).
- Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi: Masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
- Fahrurozi: Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
- Temurila dan Miki Mahfud: Masing-masing dituntut 3 tahun penjara.
Selain penjara, mereka juga dituntut denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Sejumlah nama di atas juga diwajibkan membayar uang pengganti bernilai miliaran rupiah sebagai kompensasi atas aliran dana korupsi yang mereka nikmati.
Modus Operandi dan Gratifikasi Motor Ducati
Para terdakwa diduga memeras sejumlah pihak yang tengah mengurus sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, hingga Sri Enggarwati. Dari skema pemerasan ini, Noel disebut menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta.
Namun, angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari total dugaan korupsi yang menjeratnya. Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari ASN Kemnaker dan pihak swasta selama ia menjabat sebagai Wamenaker.
Ancaman Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, eks Wamenaker ini terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Pep Guardiola Umumkan Mundur dari Manchester City: Jangan Tanyakan Alasan Saya Pergi
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Kecewa Berat! Muka Masam Noel Gallagher Usai Arsenal Juara Liga Inggris
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres