- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dijadwalkan membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026.
- Jaksa menuntut Immanuel Ebenezer lima tahun penjara atas kasus pemerasan sertifikasi K3 dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah.
- Tindak pidana korupsi tersebut melibatkan sepuluh terdakwa lain dengan total nilai kerugian yang bervariasi bagi setiap pihak.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Langkah hukum ini diambil Noel setelah dirinya dituntut hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi.
"Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi, Senin (25/5/2026).
Sidang krusial ini akan berlangsung di ruang Kusuma Atmadja dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.
Tuntutan Berat dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan yang cukup berat bagi Noel. Selain pidana penjara 5 tahun, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Tak hanya itu, Noel dibebankan uang pengganti senilai Rp4,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kemnaker sepanjang 2024–2025. Total nilai pemerasan tersebut mencapai Rp6,52 miliar.
Aksi dugaan pemerasan ini tidak dilakukan Noel sendirian. Ia didakwa bersama 10 orang lainnya yang memiliki peran bervariasi. Berikut daftar terdakwa lain dan tuntutan yang menjerat mereka:
Baca Juga: Kecewa Berat! Muka Masam Noel Gallagher Usai Arsenal Juara Liga Inggris
- Hery Sutanto: Dituntut 7 tahun penjara (Uang pengganti Rp4,73 miliar).
- Irvian Bobby Mahendro Putro: Dituntut 6 tahun penjara (Uang pengganti fantastis senilai Rp60,32 miliar).
- Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi: Masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
- Fahrurozi: Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
- Temurila dan Miki Mahfud: Masing-masing dituntut 3 tahun penjara.
Selain penjara, mereka juga dituntut denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Sejumlah nama di atas juga diwajibkan membayar uang pengganti bernilai miliaran rupiah sebagai kompensasi atas aliran dana korupsi yang mereka nikmati.
Modus Operandi dan Gratifikasi Motor Ducati
Para terdakwa diduga memeras sejumlah pihak yang tengah mengurus sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, hingga Sri Enggarwati. Dari skema pemerasan ini, Noel disebut menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta.
Namun, angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari total dugaan korupsi yang menjeratnya. Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari ASN Kemnaker dan pihak swasta selama ia menjabat sebagai Wamenaker.
Ancaman Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, eks Wamenaker ini terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (Antara)
Berita Terkait
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Pep Guardiola Umumkan Mundur dari Manchester City: Jangan Tanyakan Alasan Saya Pergi
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Kecewa Berat! Muka Masam Noel Gallagher Usai Arsenal Juara Liga Inggris
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!
-
Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50
-
Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan