- Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengkritik pernyataan Immanuel Ebenezer terkait tuntutan lima tahun penjara atas dugaan korupsi sertifikasi K3.
- Praswad menekankan bahwa besaran dampak sosial dan ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan hukum utama dibandingkan hanya nominal kerugian uang.
- Jabatan publik yang disalahgunakan seharusnya memicu hukuman lebih berat demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi pernyataan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebut lebih baik korupsi sebanyak-banyaknya usai dituntut 5 tahun penjara.
Praswad menegaskan dalam perkara tindak pidana korupsi, dampak dari perbuatan pelaku menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan tuntutan maupun hukuman.
“Korupsi bukan sekadar soal nominal kerugian, tetapi juga efek luas yang ditimbulkan terhadap tata kelola dan biaya pekerjaan,” kata Praswad kepada wartawan, Sabtu (24/5/3026).
Dalam konteks perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 yang melibatkan Noel, Praswad mengatakan korupsi bisa berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung pemohon, terhambatnya proses layanan sertifikasi, hingga berpotensi memengaruhi aspek keselamatan kerja.
Untuk itu, lanjut dia, semakin besar praktik korupsi yang terjadi, maka semakin besar pula dampak ekonomi dan sosial yang ditanggung masyarakat.
Selain itu, posisi jabatan Noel saat itu dianggap tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan hukum dan etik. Sebagai seorang mantan wakil menteri, tegas Praswad, Noel seharusnya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga integritas.
“Bahkan, seseorang yang memiliki jabatan publik justru seharusnya dapat dijatuhi hukuman lebih berat apabila terlibat tindak pidana korupsi. Sebab, jabatan tersebut merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat,” tegas Praswad.
“Ketika amanah itu disalahgunakan, maka pelanggaran yang terjadi tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tambah dia.
Dia juga menegaskan pernyataan Noel tidak dapat dianggap sepele karena berpotensi membentuk persepsi keliru di masyarakat.
Baca Juga: Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut
“Ungkapan yang seolah membandingkan besaran korupsi dengan ringan atau beratnya hukuman dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Praswad.
Padahal, kata dia, setiap praktik korupsi merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan publik dan harus dicegah bersama.
Menurut Praswad, pejabat publik maupun mantan pejabat negara seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terlebih terkait isu korupsi, agar tidak menimbulkan normalisasi atau kesan permisif terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan integritas publik.
“Selain itu, mereka juga harus menjaga integritasnya serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi melalui sikap dan pernyataan yang mencerminkan komitmen antikorupsi,” tandas Praswad.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak terima dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, dia mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 3 miliar sementara terdakwa lain yang disebut menerima uang jauh lebih banyak, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendra atau Sultan Kemnaker dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Mau Masuk Ancol Gratis? Ini Jadwal dan Cara Mendapatkan Tiketnya
-
Disorot Kamera, Gibran Terlibat Obrolan Serius dengan Pimpinan Parlemen Jelang Kedatangan Modi
-
Viral Lokasi Kopdes Merah Putih Tak Strategis, Menkop Ferry Juliantono Janji Evaluasi
-
Prabowo-Gibran Bersiap Sambut Narendra Modi di Gedung Parlemen
-
Guru Besar UGM: Refocusing MBG Tak Cukup Pangkas Penerima, Desain Program Harus Dirombak
-
Hubungkan Sabang dan Andaman, Prabowo-Modi Siapkan Koridor Ekonomi Baru RI-India
-
Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar
-
Siapa Eyang Djoego? Ini Sosok Asli di Balik Makam Keramat Gunung Kawi
-
Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka