News / Nasional
Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Penasihat hukum menyatakan Immanuel Ebenezer tidak terlibat praktik korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker karena terjadi sebelum masa jabatannya.
  • Sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Mei 2026 menegaskan terdakwa tidak mengetahui maupun mengendalikan praktik suap tersebut.
  • Immanuel Ebenezer menolak tuntutan lima tahun penjara dan denda dari jaksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan di Kemnaker.

Suara.com - Penasihat Hukum Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyebut kliennya berada di waktu dan tempat yang salah.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Awalnya, penasihat hukum Noel menjelaskan praktik suap menyuap telah terjadi di Kemnaker sebelum kliennya menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri.

“Keterangan para saksi di persidangan secara terang menunjukkan bahwa pola-pola penyimpangan tersebut telah terlebih dahulu berjalan dan melibatkan lingkaran birokrasi tertentu yang sudah eksis sebelum klien kami masuk dalam struktur pemerintahan,” kata Penasihat Hukum Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Untuk itu, dia menilai beban kesalahan yang diarahkan kepada Noel tidak berdasar seolah Noel berperan dalam menciptakan, memerintahkan, dan mengendalikan praktik suap tersebut.

Lebih lanjut, penasihat hukum juga menyebut tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan bahwa Noel mengetahui secara langsung adanya praktik suap-menyuap, apalagi memberikan perintah atau pengendalian terhadap perbuatan tersebut ataupun melakukan pembiaran.

“Sebaliknya, fakta-fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa klien kami berada dalam posisi yang tidak mengetahui adanya praktik kronis yang telah mengakar dalam birokrasi di bawahnya,” ujar Penasihat Hukum Noel.

“Karena praktik korup itu sudah terjadi jauh sebelum klien kami menjabat, dan justru setelah klien kami mengetahui praktik korup tersebut, pelaku utama yang menjadi operator dari perilaku korupsi tersebut dipindah dari posisi yang berhubungan dengan praktik korupsi tersebut sebagai bentuk kontrol, pembinaan, dan perbaikan serta pembersihan birokrasi Kemenaker dari praktik korupsi,” tambah dia.

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tak terima dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, dia mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 3 miliar sementara terdakwa lain yang disebut menerima uang jauh lebih banyak, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendra atau Sultan Kemnaker dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.

“Bayangkan, aduh, yang korupsi Rp 75 M hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal ngga? Saya menyesal lah. Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Di sisi lain, dia juga menyoroti tuntutan terhadap Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara. Padahal, Noel menyebut Hery hanya menikmati uang sekitar Rp 4 miliar.

“Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya gitu. Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh, apalagi sekian banyak,” ujar Noel.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menunjukan luka lebam akibat sakit gigi saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk itu, Noel mengaku akan menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, yaitu pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.

Load More