News / Nasional
Minggu, 31 Mei 2026 | 11:20 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
Baca 10 detik
  • Trend Asia dan WALHI menggugat kebijakan RUKN dan RUPTL ke PTUN karena proses penyusunannya tidak melibatkan pemerintah daerah.
  • Kebijakan ketenagalistrikan dinilai sentralistik dan mengabaikan karakteristik lokal serta ketiadaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam rencana tersebut.
  • Langkah hukum di PTUN Jakarta bertujuan mendorong evaluasi total kebijakan energi nasional yang lebih demokratis dan berkelanjutan.

Proses Hukum di PTUN

Saat ini, gugatan terhadap RUKN dan RUPTL masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan RUKN didaftarkan pada September 2023, sementara RUPTL pada November 2023. Dalam gugatan RUPTL, Bahlil Lahadalia menjadi pihak tergugat selaku Menteri ESDM.

Meski gugatan RUKN di tingkat pertama dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan objek gugatan bukan objek keputusan tata usaha negara, Trend Asia tetap mengajukan banding.

"Kalau PTUN bilang mereka nggak bisa memeriksa, lalu siapa yang memeriksa? Ini akan menjadi liar kan, menjadi abuse of power jadinya kalau semena-mena nggak dicek," kata Renie.

Melalui langkah hukum ini, Trend Asia bersama berharap pemerintah melakukan evaluasi total terhadap rencana ketenagalistrikan nasional dan mulai melibatkan masyarakat serta pemerintah daerah secara bermakna.

"Idealnya seperti apa? Tolong berikan kajian ilmiah potensi di masing-masing wilayah baru direncanakan dan listriknya untuk wilayah itu sendiri. Jangan sampai ada wilayah-wilayah yang dikorbankan untuk menerangi wilayah lain," pungkasnya. (Reporter: Dinda Pramesti K)

Load More