- Trend Asia dan WALHI menggugat kebijakan RUKN dan RUPTL ke PTUN karena proses penyusunannya tidak melibatkan pemerintah daerah.
- Kebijakan ketenagalistrikan dinilai sentralistik dan mengabaikan karakteristik lokal serta ketiadaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam rencana tersebut.
- Langkah hukum di PTUN Jakarta bertujuan mendorong evaluasi total kebijakan energi nasional yang lebih demokratis dan berkelanjutan.
Suara.com - Organisasi masyarakat sipil Indonesia yang fokus mendorong transisi energi terbarukan dan pembangunan berkelanjutan, Trend Asia dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melayangkan gugatan hukum terhadap Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap kebijakan energi nasional yang dinilai masih sentralistik dan mengabaikan karakteristik lokal serta dampak lingkungan.
Aktivis Advokasi Trend Asia, Renie Aryandani, mengungkapkan bahwa salah satu akar masalah ketenagalistrikan di Indonesia adalah keengganan pemerintah untuk melakukan demokratisasi energi.
Menurutnya, kebijakan yang diputuskan sepenuhnya dari pusat seringkali tidak sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di tingkat tapak.
"Problem energi utama ketenagalistrikan di Indonesia itu salah satunya soal kita belum berani mengutamakan demokratisasi energi," ujar Renie saat ditemui setelah acara Festival “Gugur Gunung Tandang Gawe” di Pamitnya Meeting, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/5/2026).
Renie menyoroti adanya ketimpangan besar dalam tata kelola listrik saat ini. Ia mencontohkan bagaimana Pulau Jawa menjadi pusat konsumsi listrik dan lokasi PLTU terbanyak, sementara bahan bakunya (batu bara) dikeruk dari Sumatra dan Kalimantan yang infrastruktur listriknya justru tidak stabil.
Ia menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh dipaksakan dengan model satu kebijakan untuk semua daerah (one-size-fits-all).
"Enggak mungkin misal orang bilang harus PLTS, nggak bisa juga kita paksakan dari pusat bahwa semua daerah harus PLTS. Karena masing-masing daerah punya potensi misal dari hidro mungkin, dari angin mungkin. Nah, itu yang makanya yang saya tekankan tadi soal pengetahuan lokal," jelasnya.
Alasan Gugatan Hukum
Baca Juga: Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik
Trend Asia mencatat ada kejanggalan serius dalam penyusunan dokumen RUKN dan RUPTL yang menjadi dasar hukum proyek-proyek ketenagalistrikan di Indonesia.
Renie menyebutkan bahwa pemerintah daerah, yang justru paling terdampak oleh kebijakan tersebut, malah tidak dilibatkan.
"Kenapa kami gugat? Karena dalam penyusunannya itu nggak melibatkan pemerintah daerah. Sementara yang berdampak, yang mengalami dampak paling buruknya itu justru pemerintah daerah. Tapi kebijakan nasional malah nggak dilibatin," tegas Renie.
Selain itu, ia menyoroti ketiadaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam dokumen-dokumen tersebut.
Padahal, KLHS sangat krusial untuk memitigasi risiko bencana ekologis di masa depan. Tanpa kajian berbasis data yang kuat, Renie khawatir ongkos sosial dan lingkungan akan jauh lebih mahal daripada manfaat energi yang dihasilkan.
"Jangan sampai cost-nya itu lebih besar pada ongkos sosial dan lingkungan. Tadinya kita pengen energi bersih yang murah nih, tapi ternyata lebih mahal karena konflik dan bencana ekologis," tambahnya.
Berita Terkait
-
Respons Bahlil Lahadalia soal Lagu 'MBG' Bikin Warganet Gemas: Enggak Paham Sarkas?
-
Liriknya Bikin Ngakak, Nama Bank BCA hingga Mandiri Ikut Dipelesetkan Jadi Lagu Pujian untuk Bahlil
-
Momen Haji Raffi Ahmad dan Bahlil Bikin Salfok, Komentar Lagu MBG Ramai dan Bikin Ngakak
-
Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor
-
Mas Bahlil Ganteng itu Siapa? Viral Lagu MBG di TikTok
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta
-
Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran
-
Solusi Budget Tipis! Cek Tahun Daihatsu Xenia Bekas di Bawah 100 Juta yang Masih Layak Pinang
-
Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih
-
Hino Perkuat Jaringan Logistik Jawa Timur dengan Dealer Baru di Banyuwangi
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
4 Inspirasi OOTD Y2K Summer Style ala Asa BABYMONSTER yang Playful Abis!
-
Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin
-
Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap
-
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital