News / Metropolitan
Kamis, 16 Juli 2026 | 10:20 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menderek motor aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan Rabu wajib naik transportasi umum, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.
Baca 10 detik
  • Pemkot Jakarta Selatan mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
  • ASN yang melanggar aturan penggunaan transportasi umum akan menerima sanksi bertahap mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis resmi.
  • Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara sekaligus menjadikan aparatur pemerintah sebagai teladan bagi seluruh masyarakat Jakarta.

Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menegaskan akan memberikan sanksi bertahap kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi kewajiban menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan sanksi pertama yang diberikan berupa teguran lisan. Jika pelanggaran masih berulang, ASN yang bersangkutan akan menerima teguran tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang pertama tentu teguran lisan yang akan kami berikan sambil terus diedukasi bahwa pentingnya pelaksanaan ini," ujar Syafrin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2026), mengutip ANTARA.

Menurut Syafrin, pengawasan terhadap kebijakan tersebut dilakukan langsung bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Kota untuk memastikan seluruh ASN di lingkungan Kantor Administrasi Jakarta Selatan menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan ASN, tetapi juga agar para pegawai pemerintah dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

"Kami harapkan melalui pengawasan dan implementasi secara langsung ini bisa menjadi teladan bagi masyarakat untuk kemudian meninggalkan kendaraan pribadinya dan menggunakan angkutan umum dalam aktivitas kesehariannya," katanya.

Selain membantu mengurangi kemacetan, penggunaan transportasi umum secara rutin juga diharapkan mampu menekan tingkat polusi udara di Jakarta.

Berdasarkan hasil pengawasan pada Rabu (15/7), Pemkot Jakarta Selatan tidak menemukan adanya pelanggaran. ASN yang datang menggunakan kendaraan pribadi diketahui masuk dalam kategori pengecualian yang diatur dalam Ingub, seperti ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pegawai yang sedang sakit dengan surat keterangan dokter.

"Hari ini dari hasil pantauan kami tidak ada yang melanggar. Ada yang menggunakan kendaraan pribadi, memang kondisinya sesuai dengan Instruksi Gubernur menjadi kategori pengecualian yaitu ibu hamil, disabilitas, dan sakit yang disertai dengan keterangan dokter," ujar Syafrin.

Baca Juga: Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga memindahkan satu mobil yang berada di kawasan kantor serta menemukan enam sepeda motor di area perkantoran.

Syafrin menegaskan, apabila pada pengawasan berikutnya ditemukan ASN yang melanggar aturan tanpa alasan yang termasuk pengecualian, sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.

Meski demikian, ia menekankan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk menghukum ASN, melainkan membangun budaya penggunaan transportasi umum di kalangan aparatur pemerintah.

Load More