- Pemkot Jakarta Selatan mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
- ASN yang melanggar aturan penggunaan transportasi umum akan menerima sanksi bertahap mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis resmi.
- Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara sekaligus menjadikan aparatur pemerintah sebagai teladan bagi seluruh masyarakat Jakarta.
Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menegaskan akan memberikan sanksi bertahap kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi kewajiban menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan sanksi pertama yang diberikan berupa teguran lisan. Jika pelanggaran masih berulang, ASN yang bersangkutan akan menerima teguran tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang pertama tentu teguran lisan yang akan kami berikan sambil terus diedukasi bahwa pentingnya pelaksanaan ini," ujar Syafrin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2026), mengutip ANTARA.
Menurut Syafrin, pengawasan terhadap kebijakan tersebut dilakukan langsung bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Kota untuk memastikan seluruh ASN di lingkungan Kantor Administrasi Jakarta Selatan menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan ASN, tetapi juga agar para pegawai pemerintah dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
"Kami harapkan melalui pengawasan dan implementasi secara langsung ini bisa menjadi teladan bagi masyarakat untuk kemudian meninggalkan kendaraan pribadinya dan menggunakan angkutan umum dalam aktivitas kesehariannya," katanya.
Selain membantu mengurangi kemacetan, penggunaan transportasi umum secara rutin juga diharapkan mampu menekan tingkat polusi udara di Jakarta.
Berdasarkan hasil pengawasan pada Rabu (15/7), Pemkot Jakarta Selatan tidak menemukan adanya pelanggaran. ASN yang datang menggunakan kendaraan pribadi diketahui masuk dalam kategori pengecualian yang diatur dalam Ingub, seperti ibu hamil, penyandang disabilitas, dan pegawai yang sedang sakit dengan surat keterangan dokter.
"Hari ini dari hasil pantauan kami tidak ada yang melanggar. Ada yang menggunakan kendaraan pribadi, memang kondisinya sesuai dengan Instruksi Gubernur menjadi kategori pengecualian yaitu ibu hamil, disabilitas, dan sakit yang disertai dengan keterangan dokter," ujar Syafrin.
Baca Juga: Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga memindahkan satu mobil yang berada di kawasan kantor serta menemukan enam sepeda motor di area perkantoran.
Syafrin menegaskan, apabila pada pengawasan berikutnya ditemukan ASN yang melanggar aturan tanpa alasan yang termasuk pengecualian, sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk menghukum ASN, melainkan membangun budaya penggunaan transportasi umum di kalangan aparatur pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
3 HP Android dengan Fitur Dynamic Island ala iPhone, Mulai Rp2 Jutaan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai hingga Daging Ayam Turun, Daging Sapi dan Minyak Kemasan Melonjak
-
Sindiran Menohok Lionel Messi untuk Haters: Ada yang Sedih Argentina ke Final Piala Dunia 2026
-
Sopir Main HP, Truk Molen Terjepit di Jembatan Matraman Sampai Ban Harus Dikempiskan
-
Chemical atau Physical? Ini Jenis Sunscreen Terbaik untuk Anak Menurut Dokter
-
Lionel Messi Bantah Argentina 'Anak Emas' FIFA: Kami ke Final karena Kerja Keras
-
Menembus Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
-
Menapaki Jalan Berlumpur hingga Pelosok Desa, Mantri BRI Menjadi Penggerak Ekonomi Rakyat
-
5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
-
6 Cara Mencuci Sepatu Suede yang Benar, agar Tidak Kusam dan "Botak"