News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 13:53 WIB
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Mendiktisaintek Brian Yuliarto mencatat sebanyak 122 program studi di perguruan tinggi telah ditutup sepanjang tahun 2026.
  • Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan usulan mandiri pihak perguruan tinggi, bukan kebijakan pemerintah untuk memangkas jurusan tertentu.
  • Langkah ini diambil untuk transformasi prodi yang lebih relevan dengan kebutuhan industri serta menyikapi penurunan jumlah mahasiswa.

Suara.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan sebanyak 122 program studi (prodi) telah ditutup sepanjang 2026.

Namun, seluruh penutupan tersebut dilakukan atas usulan perguruan tinggi, bukan karena kebijakan pemerintah untuk memangkas jurusan tertentu.

"Kami perlu sampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 itu memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu adalah berdasarkan usulan dari badan penyelenggara baik PTN maupun PTS," kata Brian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (2/6/2026).

Menurut dia, sejumlah perguruan tinggi mengusulkan penutupan prodi karena jumlah mahasiswa yang terus menurun atau karena ingin melakukan transformasi menjadi program studi yang dinilai lebih diminati dan relevan.

Brian mencontohkan ada perguruan tinggi yang mengubah program studi Matematika menjadi Aktuaria karena dinilai memiliki prospek kerja yang lebih luas.

"Jadi beberapa ada yang mahasiswanya berkurang, atau mereka ingin mengganti menjadi program studi yang lebih atraktif, seperti misalnya sebelumnya matematika menjadi aktuaria, karena ketika lulusan aktuaria mereka fokus pelajarannya lebih banyak yang nantinya dibutuhkan oleh industri," ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan penutupan program studi tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Ilustrasi mahasiswi. (Dok. Istimewa)

Selain atas usulan perguruan tinggi, penutupan juga dapat dilakukan sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran berat.

"Jadi untuk kebijakan yang ada di kami adalah tetap merujuk pada dua ketentuan yang ada yaitu berdasarkan usulan maupun berdasarkan sanksi pelanggaran berat," katanya.

Baca Juga: Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Sebelumnya, muncul perbincangan mengenai kemungkinan pemerintah menutup sejumlah jurusan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Namun, Brian memastikan langkah tersebut bukan bagian dari kebijakan kementeriannya.

Menurut dia, fokus pemerintah saat ini adalah mendorong pengembangan program studi agar mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan industri tanpa harus menghapus disiplin ilmu yang sudah ada.

Load More