- Pakar hukum menyoroti wacana revisi RUU Polri terkait perpanjangan usia pensiun anggota di Jakarta pada Juni 2026.
- Kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu penumpukan jabatan dan menghambat regenerasi karier personel muda di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pakar menyarankan perpanjangan masa dinas dilakukan secara selektif berdasarkan keahlian khusus melalui sistem evaluasi kinerja yang sangat ketat.
Suara.com - Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menuai sorotan dari sejumlah pakar hukum.
Kebijakan tersebut diingatkan dapat memicu kemacetan jenjang karier atau bottleneck serta menghambat regenerasi organisasi jika tidak dibarengi dengan desain kelembagaan yang matang.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Maradona, menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun tanpa sistem evaluasi yang jelas berisiko menghambat pembaruan institusi.
Menurutnya, Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan jenis kejahatan baru yang membutuhkan generasi muda.
"Dalam perspektif reformasi kelembagaan saya melihat jika usia pensiun ini diperpanjang tanpa desain regenerasi, merit sistem, dan evaluasi kinerja, maka dapat menghambat pembaruan organisasi," ujar Maradona dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Maradona menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek perkembangan generasi dalam tubuh Polri.
"Juga harus dipastikan adanya sumbatan regenerasi dan karier organisasi. Sekarang ini kan kita hidup di zaman yang lebih daripada milenial, ada digital native misalnya, perkembangan kejahatan itu seringkali harus diikuti dengan perkembangan generasi yang memang sesuai dengan zamannya," jelasnya.
Kendati demikian, Maradona mengakui adanya potensi kerugian jika Polri kehilangan personel senior yang masih produktif dan memiliki keahlian strategis.
"Polisi-polisi senior ini dengan usia-usia yang masih produktif tentu memiliki kematangan berpikir, jaringan kerja, dan keahlian taktis strategis yang sangat tinggi. Sehingga kalau organisasi ini kehilangan orang dengan kapasitas seperti itu karena usia yang dianggap masih produktif, maka tentu ini akan dianggap merugikan organisasi," kata Maradona.
Baca Juga: Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Oleh karena itu, ia menyarankan agar perpanjangan masa dinas dilakukan secara selektif berdasarkan keahlian.
"Tetapi kalau dia diatur secara selektif untuk keahlian tertentu dengan batas tertentu dan evaluasi yang jelas, maka dapat mendukung profesionalisme," ucapnya.
"Kalau kemudian secara usia dan kekuatan fisik justru akan membahayakan kepentingan umum. Tetapi kalau ini berkaitan dengan kemampuan, kematangan berpikir, keahlian tentu ini juga menjadi pertimbangan," sambungnya.
Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat, mengingatkan dampak kualitatif dari kebijakan tersebut terhadap tata kelola sumber daya manusia Polri.
Ia mengkhawatirkan terjadinya penumpukan jabatan jika skema promosi tidak berjalan secara berkesinambungan.
"Jangan sampai nanti ada namanya bottleneck karier, kita harus mempertimbangkan career path," ujar Tedi dalam rapat yang sama.
Berita Terkait
-
Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan