- Pakar hukum pidana Maradona meminta revisi RUU Polri membatasi ketat penempatan anggota aktif pada jabatan sipil secara spesifik.
- Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 2 Juni 2026.
- Regulasi ini bertujuan menjaga netralitas politik, sistem meritokrasi, serta mencegah perluasan kewenangan koersif aparat di sektor sipil negara.
Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Maradona, meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membatasi secara ketat penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.
Pengaturan tersebut dinilai krusial agar tidak disalahartikan sebagai akses terbuka yang luas bagi aparat untuk masuk ke ranah sipil.
Hal itu disampaikan Maradona dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Polri di Komisi III DPR RI pada Selasa (2/6/2026).
Maradona menekankan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil murni harus tetap mewajibkan anggota yang bersangkutan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
"Kalau saya melihat prinsip normanya terkait dengan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi ini, kalau ini bicara jabatan sipil murni tentu pengaturan yang sekarang bicara harus mundur atau pensiun itu harus dipertahankan. Tapi kalau jabatan yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian ini, dia harus dibuat dalam daftar jabatan yang limitatif, dia tidak boleh terbuka luas," ujar Maradona di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Menurutnya, pembahasan mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi asal harus ditempatkan dalam kerangka besar untuk menjaga netralitas politik dan sistem meritokrasi di birokrasi.
Hal ini juga bertujuan mencegah perluasan kewenangan koersif aparat keamanan ke sektor sipil yang dapat mengganggu tata kelola demokrasi.
Ia menggarisbawahi bahwa persoalan utama bukan sekadar pada boleh atau tidaknya anggota Polri menjabat di instansi sipil, melainkan pada kejelasan regulasi dan pengawasannya.
"Jadi pertanyaannya itu bukan boleh atau tidak menduduki jabatan sipil, tapi yang paling penting itu adalah jabatan apa, untuk fungsi apa, berapa lama, dasar hukumnya apa, siapa mengawasi dan bagaimana mencegah konflik kepentingan," jelasnya.
Baca Juga: Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
Lebih lanjut, Maradona menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa fungsi kepolisian memiliki cakupan yang luas dan dalam kondisi tertentu dapat dibutuhkan di bidang lain.
Namun, ia mengingatkan agar putusan tersebut tidak dijadikan dalih untuk membuka akses tanpa batas bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Ia menyarankan agar draf RUU Polri mencantumkan secara spesifik bidang atau jabatan yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota Polri aktif.
"Jadi seyogyanya dalam undang-undang ini diatur misalnya jabatan-jabatan apa, ada dalam bidang apa yang bisa diisi oleh anggota Polri, tentu dikaitkan dengan tiga fungsi kepolisian tadi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja perdana yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, disepakati untuk memimpin langsung Panja tersebut. Dalam rapat, ia meminta persetujuan dari para anggota komisi terkait pembentukan tim tersebut.
"Kita informasikan ke teman-teman, langsung temen-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja temen-temen sepakati kita bentuk Panja?" ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.
Berita Terkait
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan