- Pakar hukum menyoroti wacana revisi RUU Polri terkait perpanjangan usia pensiun anggota di Jakarta pada Juni 2026.
- Kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu penumpukan jabatan dan menghambat regenerasi karier personel muda di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pakar menyarankan perpanjangan masa dinas dilakukan secara selektif berdasarkan keahlian khusus melalui sistem evaluasi kinerja yang sangat ketat.
Tedi menjelaskan bahwa dengan adanya 21 tingkatan pangkat di Polri, sistem kaderisasi harus tetap terjaga melalui pengaturan masa dinas yang ketat.
"Di dalamnya kita harus juga mempertimbangkan terkait dengan sistem perekrutan yang diharapkan dalam konteks kepegawaian itu mempergunakan zero growth system. Kemudian pengaturan ketat masa dinas dalam pangkat, dan skema regenerasi yang terukur untuk mencegah stagnasi kepemimpinan," kata Tedi.
Ia menambahkan, perpanjangan usia pensiun berisiko membuat posisi strategis terlalu lama diduduki personel senior sehingga memperlambat promosi anggota di level bawah.
"Sehingga jangan sampai nanti ketika ada rencana untuk ditambahkan, nanti akan ada bottleneck karier di dalamnya. Itu jadi bahan pertimbangan secara kualitatif," imbuhnya.
Di sisi lain, Tedi memaparkan data rasio anggota Polri terhadap jumlah penduduk yang masih belum ideal. Berdasarkan data BPS 2025, angka harapan hidup masyarakat mencapai 74,47 tahun. Sementara itu, rasio polisi terhadap 287 juta jiwa penduduk Indonesia masih berada di angka 1 banding 606. Angka tersebut masih berada di bawah standar ideal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni 1 banding 400.
"Pada akhir tahun 2025 itu posisinya 1 banding 606, sehingga rasionya itu masih belum ideal, sehingga menuntut efisiensi terkait dengan sumber daya manusia internal," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja perdana yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, disepakati untuk memimpin langsung Panja tersebut. Dalam rapat, ia meminta persetujuan dari para anggota komisi terkait pembentukan tim tersebut.
Baca Juga: Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil
"Kita informasikan ke teman-teman, langsung temen-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja temen-temen sepakati kita bentuk Panja?" ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.
Berita Terkait
-
Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Daftar Developer dan Skema Bunga KPR Murah di BRI x REI Expo Semarang
-
BGN Tegaskan Motor Listrik SPPG Bukan Barang Korupsi, Bakal Dihibahkan ke Lembaga Lain
-
5 Cara Memilih Lipstik yang Cocok untuk Acara Formal dan Casual
-
Jangan Cuma Blokir Situs, Aktivis Pemuda Dukung Komdigi Sikat Habis Ekosistem Judol
-
Deteksi Dini Pembalakan, Kemenhut Gunakan Drone Canggih Awasi Hutan RI
-
5 Merek Sepatu Lokal Pria Terbaik untuk Gaya Kasual Pekerja Muda
-
Kasus Dugaan Polisi Aniaya 9 Warga, Koalisi Tanyakan Keseriusan Polda Riau
-
Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum
-
5 Tips Memilih Eyeliner yang Tepat untuk Pemula: Gampang Dipakai, Hasil Rapi
-
Tangki Cinta yang Kosong: Sulitnya Anak Broken Home Mengenal Hubungan Sehat