- Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah lengkap.
- Polda Metro Jaya segera melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Berbeda dengan tersangka lain yang menerima restorative justice, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tetap berlanjut.
Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihak kejaksaan tidak lagi meminta penyidik melengkapi kekurangan berkas yang sebelumnya sempat dikembalikan.
"Hari ini jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ungkap Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Dengan status berkas yang telah lengkap, penyidik kini bersiap memasuki tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ujarnya.
Perkembangan ini menjadi langkah baru dalam penanganan perkara yang sempat menyeret sejumlah tokoh publik dan aktivis ke meja penyidikan.
Sebelumnya, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut sempat mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Rismon bahkan sempat mendatangi Markas Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut. Sampai pada akhirnya permohon tersebut dikabulkan.
Dalam perkara ini, penyidik sempat membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
Baca Juga: Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr Tifa.
Sejumlah tersangka di klaster pertama sebelumnya telah memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pelapor.
Berbeda dengan mereka, perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa, terus bergulir hingga kini. Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, kasus tersebut kini tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
4 Rekomendasi Moisturizer Penghilang Flek Hitam, Lengkap Review Pembeli
-
Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman
-
Agar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Lengkap dengan Produk dan Shade
-
Lionel Messi vs Lamine Yamal! Duel Dua Generasi di Final Piala Dunia 2026
-
Digitalisasi HR Makin Cepat, Andal Kharisma HCM Hadir dengan AI, Payroll, dan Talent Management
-
Batal Gabung Manchester United, Ederson Resmi Perpanjang Kontrak di Atalanta hingga 2031
-
5 Tips Memilih Body Lotion yang Aman untuk Ibu Hamil: Kulit Lembap, Janin Sehat
-
Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi
-
Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit, Biar Wajah Makin Cerah dan Tidak Kusam
-
Krim Kelly Asli Dijual di Mana Saja? Ini Rekomendasi Toko Online Terpercaya