News / Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 10:25 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa]
Baca 10 detik
  • Istana Kepresidenan akan segera menindaklanjuti status jabatan Wamen Imipas Silmy Karim setelah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Kamis.
  • KPK menetapkan Silmy Karim dan sejumlah pejabat penting Ditjen Imigrasi sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
  • Pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal melalui koordinasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait proses hukum.

Suara.com - Presdien Prabowo Subianto memastikan akan segera menindaklanjuti status jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons penetapan tersangka terhadap Silmy dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Dan berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pras kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Meski salah satu pimpinan kementerian terseret kasus hukum, Pras memastikan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan tetap berjalan normal.

Pemerintah, kata dia, telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

"Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Men Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA keluar dari Gedung KPK mengguanakan rompi tahanan usai ditetpkan sebagai tersangka. [Suara.com/Dea]

Korupsi Massal

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA tak hanya menyeret Silmy Karim.

KPK juga menetapkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan

Selain Silmy, KPK menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap para pejabat tersebut menunjukkan dugaan praktik korupsi yang menjangkau jajaran strategis di tubuh Imigrasi.

Para tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis pagi sekitar pukul 08.36 WIB.

Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Tidak satu pun dari mereka memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam operasi tersebut, KPK sebelumnya mengamankan 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan pihak swasta.

Load More