- Feri Amsari menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2026 terkait dugaan penghasutan dalam acara diskusi.
- Pemeriksaan dilakukan karena adanya dua laporan polisi yang mendasarkan tuduhan pada potongan video acara di Utan Kayu.
- Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Feri hanya menjelaskan mekanisme konstitusional secara normatif sesuai kapasitasnya sebagai narasumber diskusi tersebut.
Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, telah menjalani pemeriksaan atas dua laporan dugaan penghasutan buntut kritiknya dalam sebuah acara Halal Bihalal Pengamat bertajuk “Sebelum Pengamat Diterbitkan” pada 31 Maret lalu.
Didampingi Kuasa hukumnya Yubi Haris, Feri turut menjalani pemeriksaan selama empat jam. Ada sekitar 25 pertanyaan dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (3/6/2026).
“Pemeriksaan sekitar 25 pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan acara halalbihalal di Utan Kayu,” tutur Yubi, usai dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Yubi mengatakan, selama pemeriksaan kliennya ditanyakan terkait acara halal bihalal tersebut. Mulai dari pihak yang mengundang, kapasitas, hingga posisi dalam dalam kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya, Feri menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai tamu undangan. Saat acara berlangsung, ia kemudian diminta menyampaikan pandangan sebagai narasumber dalam forum diskusi.
“Bang Feri hanya menjelaskan secara normatif mekanisme impeachment yang memang diatur dalam Undang-Undang Dasar,” jelasnya.
Yubi juga mengungkap, jika laporan terhadap kliennya ternyata dilayangkan oleh empat orang terdiri dari seorang yang mengaku aktivis LSM di Jakarta Timur dan tiga orang lainnya yang mengaku sebagai mahasiswa.
“Menurut penyidik, mereka melapor berdasarkan potongan-potongan video yang beredar di media sosial,” ucap dia.
Yubi menilai, akibat laporannya mendasar pada potongan video, maka disinyalir dasar laporan polisi terhadap Feri berpotensi keluar dari konteks utuh dari pembahasan yang terjadi dalam forum tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
“Itu hanya potongan video yang bisa menghilangkan konteks. Karena itu kami menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam acara tersebut,” katanya.
Saat disinggung soal kritik soal swasembada pangan yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan. Yubi malah mengaku belum memahami secara pasti bagian mana pernyataan kliennya yang dianggap bermasalah oleh para pelapor.
“Bahkan sampai sekarang masih rancu apa yang sebenarnya dipersoalkan. Kalau yang itu (Kritik Swasembada) beda lagi. Dari surat panggilan yang kami terima bukan soal itu,” ucapnya.
Laporan Polisi
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi menyangkut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari buntut kritiknya soal swasembada yang dianggap bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Adapun dua laporan itu, pertama dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong sesuai Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan pelapor Minta Ito Simamora (MIS) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.
Kemudian untuk laporan kedua menyangkut Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA atas pelapor inisial RMN yang status mahasiswa.
Berita Terkait
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan