- Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar, mempertanyakan alasan penegak hukum baru memproses dugaan korupsi Dadan Hindayana di Badan Gizi Nasional.
- Pakar tata negara tersebut menduga kasus korupsi ini berisiko hanya menyasar persoalan personal tanpa evaluasi sistemik terhadap kebijakan pemerintah.
- Penegak hukum diminta menjelaskan momentum penetapan tersangka dan melakukan perbaikan tata kelola menyeluruh pada program Makan Bergizi Gratis.
Suara.com - Guru Besar Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai penetapan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka perlu dibaca secara lebih luas.
Menurutnya, publik berhak mempertanyakan mengapa dugaan praktik koruptif yang telah lama menjadi perbincangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) baru ditindak sekarang.
"Bahwa sekarang dikerjakan, kita tidak tahu alasannya. Apa yang membedakan dulu dengan sekarang? Kenapa dulu enggak dikerjakan, sekarang baru dikerjakan? Silakan itu dijawab oleh penegak hukum," kata Uceng sapaan akrabnya dikutip, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai perkara hukum di Indonesia kerap tidak dapat dipisahkan dari konteks politik yang melingkupinya. Hal itu membuat setiap langkah penegakan hukum terhadap kasus besar biasanya memunculkan pertanyaan mengenai momentum dan latar belakang di balik proses tersebut.
"Jangan-jangan ada kasus hukum yang akan dipakai untuk menghilangkan kasus hukum lain atau ada kasus hukum yang dipakai untuk mengalihkan problem lain," ujarnya.
Lebih dari itu, Uceng menduga kasus Dadan cs ini berpotensi diarahkan menjadi masalah personal semata. Bukan kemudian evaluasi menyeluruh terhadap kelembagaan maupun kebijakan program MBG.
Ia melihat pola yang muncul lebih menitikberatkan pada pergantian sejumlah orang dibandingkan pembenahan sistem secara keseluruhan.
"Dugaan saya jangan-jangan ini akhirnya problem personal. Jadi ini problem dilarikan ke personal, ini bukan problem BGN sebagai sebuah kebijakan yang harus dievaluasi dari sebuah makan bergizi gratis," ucapnya.
Selain itu, ia turut menyoroti keputusan mengganti Dadan dengan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala BGN. Menurutnya, langkah tersebut dapat menimbulkan pertanyaan.
Baca Juga: Berapa Korupsi Dadan Hindayana? Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Suap MBG
Pasalnya pejabat pengganti masih merupakan bagian dari struktur dan pengambilan kebijakan di lembaga yang sama.
Kendati demikian, Uceng menegaskan bahwa setiap dugaan korupsi tetap harus ditindaklanjuti. Dalam kesempatan ini, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada penindakan individu, melainkan turut menjawab kebutuhan publik terhadap evaluasi total program dan perbaikan tata kelola.
"Yang kita bayangkan itu kan adalah bagaimana MBG dievaluasi secara keseluruhan, sebagai sebuah kebijakan. Bagaimana kemudian pemberantasan, penegakan hukum itu betul-betul mencapai titik optimal," ungkapnya.
Terkait kemungkinan kasus ini menjadi awal pengusutan yang lebih besar, Uceng bilang publik masih perlu menunggu perkembangan berikutnya.
Namun penegak hukum dinilai tetap perlu menjelaskan mengapa dugaan penyimpangan yang disebut telah berlangsung lebih dari satu setengah tahun baru ditindak sekarang.
"Kenapa harus ditunggu jauh setelahnya? Padahal atas dasar pemberantasan korupsi kan bisa jadi kita tidak sekadar melakukan penindakan, tapi juga melakukan pencegahan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Final Piala Dunia 2026: Spanyol Taktis vs Argentina Adaptif, Siapa Unggul?
-
Suami Istri Kompak Jadi Spesialis Curanmor dan Bobol Rumah di Palembang, Polisi Ungkap Modusnya
-
Argentina Road to Final Piala Dunia 2026: Dua Kali Lolos dari Lubang Jarum
-
Spanyol Road to Final Piala Dunia 2026: Ditahan Tim Debutan Kini Tantang Juara Bertahan
-
LRT Sumsel Kampanyekan Transportasi Publik, Penumpang Stasiun Cinde Tembus 110 Ribu
-
Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas dengan Luka Bacok di Punggung
-
Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!
-
Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!
-
IKA Perikanan Unhas: Nelayan Harus Dilibatkan Sistematis dalam Penyelamatan Laut
-
Digembleng dengan Intensitas Tinggi di Bali, Timnas Indonesia Siap Beri Kejutan di Piala AFF 2026