- DPR RI dan pemerintah sedang menyusun revisi RUU Polri terkait perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
- DPR mengusulkan usia pensiun anggota hingga 60 tahun dan perpanjangan khusus jabatan Kapolri sampai 63 tahun.
- Pemerintah mengusulkan batas usia pensiun maksimal 59 hingga 60 tahun dengan perpanjangan jabatan terbatas satu tahun.
Suara.com - Proses revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tengah menjadi sorotan seiring dengan adanya poin-poin krusial terkait perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam draf RUU yang disusun oleh DPR, terdapat usulan penambahan masa bakti bagi personel Polri berdasarkan tingkatan pangkat mereka.
Masing-masing draf RUU Polri baik versi DPR RI maupun versi DIM Pemerintah dapat diakses dari website resmi DPR RI seperti dilihat oleh Suara.com, Jumat (5/6/2026).
Dilihat dari Draf RUU Polri versi DPR mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pangkat tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga, akan ditingkatkan menjadi 60 tahun.
Khusus untuk jabatan Kapolri atau perwira tinggi bintang empat, DPR mengusulkan usia pensiun tetap pada 60 tahun, namun memiliki fleksibilitas untuk diperpanjang hingga usia 63 tahun, tergantung pada kebutuhan Presiden.
Di sisi lain, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengajukan skema yang sedikit berbeda. Pemerintah mengusulkan agar pangkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun maksimal 59 tahun.
Sementara itu, untuk perwira pertama, menengah, hingga perwira tinggi, batas usia pensiun diusulkan paling tinggi 60 tahun.
Terkait jabatan Kapolri atau perwira bintang empat, pemerintah dalam DIM-nya mengusulkan batas usia pensiun tetap 60 tahun, namun dengan masa perpanjangan maksimal hanya 1 tahun melalui Keputusan Presiden.
Berikut adalah bunyi aturan lengkap terkait usia pensiun sebagaimana tercantum dalam draf RUU Polri versi DPR:
Baca Juga: Strategi Kapolri Listyo Sigit Pulihkan Public Trust, Boni Hargens: Ini Antidot Propaganda Negatif
(3) Batas usia pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan
b. perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden.
(4) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi pejabat fungsional.
(5) Batas usia pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun oleh Presiden.
(6) Ketentuan mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak Bisa Berujung Resistensi Publik
-
Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Bawa Misi Zero Tolerance Korupsi
-
Review Ghost Buzzer: Horor Keluarga yang Nyaris Punah di Indonesia
-
5 Tips Menata Pintu Utama Rumah Sesuai Feng Shui dan Meningkatkan Energi Positif
-
Peran Guru Tak Lagi Sekadar Mengajar, Kini Ikut Bentuk Kebiasaan Finansial Siswa
-
Cushion OMG untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Ini Rekomendasinya Menurut Review
-
5 Langkah Mudah Merawat Jam Tangan Stainless Steel, Biar Tetap Kinclong
-
Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit