News / Nasional
Senin, 08 Juni 2026 | 13:10 WIB
Foto sebagai ILUSTRASO: Ratusan ribu kosmetik ilegal dari luar negeri telah disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • BPOM menemukan jutaan produk kosmetik ilegal senilai Rp27,6 miliar di gudang wilayah Bojong Nangka, Tangerang pada Mei 2026.
  • Produk impor asal Tiongkok tersebut masuk melalui jalur tidak resmi dan dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.
  • BPOM menyita seluruh barang bukti, menghentikan operasional sarana, serta melakukan pengujian laboratorium guna memproses pelanggaran hukum tersebut.

Taruna mengungkapkan kasus tersebut bermula dari operasi intelijen berdasarkan laporan pengaduan masyarakat serta hasil pengawasan daring yang dilakukan BPOM.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemusnahan produk.

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana, BPOM dapat menempuh langkah penegakan hukum melalui proses pro justitia sesuai ketentuan yang berlaku.

Load More