- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juni 2026.
- Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
- KPK siap menghadapi sidang dengan menyiapkan dokumen hukum untuk membuktikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai koridor aturan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan yang didaftarkan pada Rabu (3/6/2026) itu diajukan Syamsul untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil tersangka, termasuk praperadilan oleh Syamsul.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan seluruh bahan, dokumen, dan argumentasi hukum yang diperlukan untuk menghadapi proses praperadilan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Dia meyakini bahwa seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK telah dilaksanakan dengan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“KPK pastikan bahwa seluruh aspek formil maupun materiil dalam proses penyidikan telah terpenuhi,” tegas Budi.
Menurut dia, mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang telah disediakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk menguji aspek-aspek prosedural penegakan hukum.
Untuk itu, lanjut Budi, KPK akan mengikuti seluruh proses persidangan praperadilan dengan sikap terbuka, profesional, dan menghormati independensi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa tengah tahun 2025-2026.
Baca Juga: Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak
-
AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?