- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juni 2026.
- Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
- KPK siap menghadapi sidang dengan menyiapkan dokumen hukum untuk membuktikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai koridor aturan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan yang didaftarkan pada Rabu (3/6/2026) itu diajukan Syamsul untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil tersangka, termasuk praperadilan oleh Syamsul.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan seluruh bahan, dokumen, dan argumentasi hukum yang diperlukan untuk menghadapi proses praperadilan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Dia meyakini bahwa seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK telah dilaksanakan dengan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“KPK pastikan bahwa seluruh aspek formil maupun materiil dalam proses penyidikan telah terpenuhi,” tegas Budi.
Menurut dia, mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang telah disediakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk menguji aspek-aspek prosedural penegakan hukum.
Untuk itu, lanjut Budi, KPK akan mengikuti seluruh proses persidangan praperadilan dengan sikap terbuka, profesional, dan menghormati independensi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa tengah tahun 2025-2026.
Baca Juga: Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara
-
Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan
-
13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina
-
Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina
-
Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga
-
Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Klarifikasi Isu Kondisi Ekstrem 'Bediding'
-
Gempa M 8,1 di Filipina Picu Peringatan Dini Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Usai Gempa M 7,7 di Sulut
-
Pengawasan WNA Diperketat agar Indonesia Tak Jadi Basis Kegiatan Ilegal