- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juni 2026.
- Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
- KPK siap menghadapi sidang dengan menyiapkan dokumen hukum untuk membuktikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai koridor aturan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan yang didaftarkan pada Rabu (3/6/2026) itu diajukan Syamsul untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil tersangka, termasuk praperadilan oleh Syamsul.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan seluruh bahan, dokumen, dan argumentasi hukum yang diperlukan untuk menghadapi proses praperadilan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Dia meyakini bahwa seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK telah dilaksanakan dengan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“KPK pastikan bahwa seluruh aspek formil maupun materiil dalam proses penyidikan telah terpenuhi,” tegas Budi.
Menurut dia, mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang telah disediakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk menguji aspek-aspek prosedural penegakan hukum.
Untuk itu, lanjut Budi, KPK akan mengikuti seluruh proses persidangan praperadilan dengan sikap terbuka, profesional, dan menghormati independensi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa tengah tahun 2025-2026.
Baca Juga: Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian
-
Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan
-
Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo
-
Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!
-
Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco
-
Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah
-
Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara
-
43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG