News / Nasional
Minggu, 07 Juni 2026 | 16:07 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kasus dugaan korupsi dalam program MBG seharusnya bisa dicegah sejak awal. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis.
  • Tersangka diduga melakukan intervensi proyek serta menyalahgunakan yayasan terafiliasi untuk memperoleh insentif miliaran rupiah setiap harinya.
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendukung proses penegakan hukum dan menyatakan kasus ini seharusnya dapat dicegah melalui kritik masyarakat.

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya bisa dicegah sejak awal.

Menurut Hasto, berbagai kritik dan masukan terkait pelaksanaan program MBG sebenarnya telah banyak disampaikan masyarakat.

Namun, suara-suara tersebut dinilai tidak mendapat perhatian yang cukup hingga akhirnya dugaan penyimpangan terungkap melalui proses hukum.

“Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” kata Hasto usai menghadiri acara nonton bareng film Ghost in Cell yang digelar Kulturnesia dalam rangka Bulan Bung Karno di Megaria, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

Hasto mengaku prihatin atas dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam program unggulan pemerintah tersebut. Ia menegaskan PDIP mendukung langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat.

“Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” ucapnya.

Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)

Ia juga menegaskan PDIP sejak awal mengambil sikap untuk menjaga jarak dari berbagai aktivitas bisnis yang berkaitan dengan program-program bantuan kepada masyarakat.

“Maka, dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi MBG saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Penyidik telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Baca Juga: Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejaksaan menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More