- Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.
- Putusan tersebut diambil setelah Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan kode perilaku.
- Pemerintah menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
Suara.com - Pemerintah menghormati sekaligus akan menindaklanjuti sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI.
Sanksi tingkat berat tersebut merupakan putusan Majelis Etik Ombudsman. Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, menyampaikan bahwa sanksi dijatuhkan setelah Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031 kepada Hery Susanto,” kata Partono.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan Majelis Etik.
“Kita menghormati keputusan itu ya. Tentunya itu sebenarnya tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, kejadian itu kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/6/2026).
Prasetyo juga memastikan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan yang telah dijatuhkan.
“Jadi kita menghormati, nanti kita tindaklanjuti semuanya,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji