Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) secara tegas menolak rencana DPR dan Pemerintah yang akan mengesahkan Revisi UU Polri.
Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menilai, pengesahan RUU ini dinilai terlalu serampangan, sebab Revisi UU Polri tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat dan justru mengatur berbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian.
Adapun semangat dan mandat reformasi polri tegas diatur dalam TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia jo TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Revisi UU Polri semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga proses penyusunannya mudah diakses dan dipantau oleh masyarakat,” kata Arif, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Transparansi, lanjut Arif, sebagai bentuk jaminan atas pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna dalam negara demokratis.
Tidak adanya transparansi, akan berakibat pada tertutupnya ruang-ruang partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat.
Hal tersebut harus dilakukan oleh DPR-RI agar masyarakat dapat memberikan masukan serta berkontribusi untuk mewujudkan reformasi kepolisian yang independen, transparan dan profesional.
Arif juga menilai seharusnya Revisi UU Polri tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan serampangan. DPR dan Pemerintah selayaknya belajar dari proses pengesahan ugal-ugalan revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, UU KUHAP atau UU bermasalah lainnya yang inkonstitusional dan justru melahirkan berbagai masalah serius.
“Oleh karena itu, dibutuhkan kecermatan dan kehati-hatian agar lahir regulasi yang menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyat bukan menambah persoalan,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil dalam RUU Polri
Dalam RUU Kepolisian yang hendak disahkan DPR dan Pemerintah, lanjut Arif, dianggap gagal total dalam menyusun regulasi yang menjawab berbagai persoalan institusi kepolisian, sepertinya besar dan luasnya kewenangan namun tanpa pengawasan yang kuat dan independen, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), impunitas, praktik multifungsi polisi dan rangkap jabatan, serta berbagai masalah mendasar seperti kultur kekerasan maupun korupsi kolusi nepotisme (KKN) ditubuh institusi kepolisian.
“Alih-alih mengatur regulasi yang bertujuan membenahi institusi kepolisian, RFP memandang bahwa revisi UU Kepolisian yang hendak disahkan justru didesain untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan bukan untuk pembenahan kepolisian,” jelasnya.
Arif mengatakan, dalam draft RUU Polri justru memberikan Legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa mengundurkan diri yang bertentangan dengan TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Rumusan Pasal 28 A RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian tanpa batasan yang jelas.
“Ruang ini diberikan dengan diskresi permintaan Presiden maupun kementerian/lembaga. Penempatan anggota pada kementerian/lembaga di luar institusi Kepolisian jelas inkonstitusional dan akan mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri termasuk jenjang karir ASN serta merit-system pada kementerian/lembaga terkait,” ucapnya.
Draft revisi UU Polri yang beredar memuat ketentuan mengenai peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang desain kelembagaannya selama ini telah terbukti gagal menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas bahkan cenderung menunjukkan disfungsi dalam melakukan kerja-kerjanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi