Sebabnya, penguatan terhadap independensi dan fungsi Kompolnas mutlak diperlukan pengaturannya dalam substansi UU Polri.
“Di tengah melebarnya kewenangan dan diskresi yang begitu luas, institusi Kepolisian gagal mengimplementasikan mekanisme pengawasan internal yang efektif untuk menekan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi. Maka, fungsi Kompolnas sebagai lembaga pengawas memainkan peranan penting,” jelasnya.
Arif merasa aneh, karena dalam draft RUU Polri yang akan disahkan tidak ada penguatan independensi dan wewenang pengawasan Kompolnas. Kompolnas masih diposisikan hanya sebagai lembaga quasi eksekutif yang menjalankan fungsi koordinasi dan konsultatif semata.
Kewenangannya sebatas administratif dan pemberian masukan serta pertimbangan kepada Presiden dan DPR-RI. Hal ini jelas tidak sejalan dengan kebutuhan penguatan sistem pengawsan kepolisian sebagai bagian dari check and balances.
“Jika DPR dan pemerintah sungguh sungguh ingin memperkuat Kompolnas, maka Kompolnas semestinya diberikan wewenang yang kuat dalam pengawasan serta pemberian sanksi kepada anggota Polri yang melanggar aturan,” ujar Arif.
Di samping itu posisi Kompolnas harus independen sebagai lembaga pengawas eksternal di luar struktur kekuasaan eksekutif dan kementerian/lembaga lainnya. Bukan berada di bawah Kementerian dan Presiden seperti saat ini.
Sementara itu Koordinator Kontras, Dhimas Bagus Arya mengatakan, draft RUU Polri memasukkan klausul untuk menaikkan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun bagi Tamtama, Bintara dan Perwira serta menjadi 63 tahun bagi Kapolri.
Dinaikkannya batas usia pensiun menjadi 60-63 tahun tersebut tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas. Bertambahnya usia pensiun dikhawatirkan justru berdampak pada terhambatnya proses regenerasi personil dalam internal Kepolisian dan tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota internal Polri.
“Hal tersebut juga berpotensi menambah beban anggaran Kepolisian yang akan semakin mengikis APBN. Oleh karenanya, untuk mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan kaderisasi dalam internal Kepolisian bukan sekedar mengatur usia pensiun,” kata Dimas.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil dalam RUU Polri
Dimas juga mengatakan, Pasal 19A dalam Revisi UU Polri jelas gagal memperbaiki akuntabilitas kepolisian karena hanya mengandalkan pengawasan internal (internal oversight).
Mekanisme ini sudah terbukti tidak efektif menghentikan berbagai kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas yang dilakukan oleh anggota Polri.
Masalah ini semakin diperburuk oleh perubahan Pasal 19A ayat (4), yang menurunkan derajat pengaturan pengawasan dari semula Peraturan Pemerintah dalam draf RUU awal kemudian menjadi Peraturan Kepolisian saja dalam Usulan Norma oleh Komisi III.
“Akibatnya, ruang pengawasan dan partisipasi publik pun tertutup, sehingga standar pengawasan sepenuhnya ditentukan sendiri oleh institusi Polri. Ini akan memunculkan konflik kepentingan dan kegagalan fungsi pengawasan,” katanya.
Selanjutnya, Pasal 9 DIM Pemerintah RUU Kepolisian yang hendak disahkan memberikan tambahan pengaturan mengenai kewenangan Kapolri namun tanpa mengatur adanya pembatasan masa jabatan dan mekanisme pertanggungjawaban serta pengawasan Kapolri yang memiliki kedudukan langsung dibawah Presiden.
Dimas juga menyampaikan, jika reformasi Polri ini memperluas kewenangan kepolisian dengan menambahkan tugas polisi yang multitafsir yang pada akhirnya membuka ruang Kepolisian untuk masuk disemua urusan pemerintahan tanpa pembatasan yang jelas.
Seperti halnya dalam Pasal 14 Ayat (1) DIM Pemerintah yang mengatur tugas kepolisian untuk memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan Presiden maupun melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian dan lembaga yang berhubungan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pelindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Pasal 19 RUU Kepolisian memberikan legitimasi terhadap praktik penggunaan kekuatan represif sebagai pendekatan pemolisian tanpa pengaturan pengawasan dan pembatasan yang ketat,” ucap Dimas.
Hal ini berpotensi untuk melegitimasi praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan termasuk senjata api dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang selama ini banyak memakan korban penyiksaan maupun praktik pembunuhan diluar proses hukum (extra judicial killing).
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian mengecam rencana DPR-RI dan Pemerintah untuk pengesahan RUU Kepolisian serta mendesak DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat dan Presiden untuk menghentikan rencana pengesahan RUU Kepolisian dan kembali melakukan pembahasan RUU Polri secara terbuka serta melibatkan partisipasi publik secara inklusif dan maksimal.
“Revisi undang-undang harus dilakukan secara demokratis dengan tujuan hadirnya perubahan fundamental yang menjawab persoalan secara utuh bukan sekadar mengganti undang-undang yang lama dengan yang baru yang justru menambah permasalahan baru,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor
-
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas
-
Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar