- Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green 95 mulai Rabu, 10 Juni di seluruh wilayah Indonesia.
- Penyesuaian harga ini dilakukan berdasarkan formula pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan energi serta keberlanjutan bisnis perusahaan.
- Media asing menyoroti kebijakan tersebut karena berpotensi meningkatkan biaya transportasi serta menambah beban biaya hidup masyarakat Indonesia.
Suara.com - Kenaikan harga bahan bakar non subsidi jenis Pertamax sebesar 32% menjadi Rp16.250 per liter, dari sebelumnya Rp12.300 mendapat sorotan tajam dari media asing.
Kenaikan ini mulai berlaku pada Rabu (10/6) dan menjadi yang pertama dalam beberapa bulan terakhir.
PT Pertamina Patra Niaga, juga menaikkan harga Pertamax Green 95 menjadi Rp17.000 per liter dari Rp12.900.
Sementara itu, harga bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite (RON90) dan Biosolar tetap masing-masing di Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.
Salah satu media Malaysia, The Star dalam ulasannya menyebut kenaikan harga ini diperkirakan akan berdampak pada biaya transportasi dan tekanan biaya hidup di Indonesia.
"Kenaikan harga ini diperkirakan akan berdampak pada biaya transportasi dan tekanan biaya hidup di Indonesia, seiring fluktuasi harga energi global yang masih berlanjut," ulas media Malaysia tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan penyesuaian harga dilakukan berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harga jual ditentukan melalui koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator, untuk memastikan keberlanjutan pasokan dan distribusi bahan bakar berkualitas,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Ia menjelaskan, evaluasi harga dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta kondisi pasar.
Baca Juga: Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah
Langkah ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kepastian pasokan energi.
“Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman dan tersedia di seluruh jaringan SPBU,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Timnas Indonesia dan Thailand Punya Nasib Berbeda dalam Persiapan Piala Asia 2027
-
PSSI Murka Usai Beckham Putra Diprovokasi Suporter di GBK
-
Matheo In Rio Rilis 'Karena Kau Wanita' untuk Perempuan yang Selalu Terlihat Kuat
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total
-
Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan
-
5 Kali Maju Pilpres Kejar Kursi RI 1, Prabowo: Saya Lihat dari Tahun 90-an Indonesia Salah Arah!
-
Kawal Pembangunan Jaringan Air Perpipaan Bentuk Komitmen DPRD DKI
-
Ogah Pakai Mercy, Ini Alasan Prabowo Setia pada Maung Meski Atap Bocor dan Gledak-gledak
-
Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri