News / Nasional
Rabu, 17 Juni 2026 | 06:00 WIB
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025). [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Advokat Bayu Anugerah menggugat Otto Hasibuan dan Presiden RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 Juni 2026.
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dilayangkan karena Otto Hasibuan diduga melanggar aturan rangkap jabatan sebagai pejabat negara dan pimpinan organisasi.
  • Penggugat menuntut Otto nonaktif dari jabatannya serta menyatakan masa jabatan dan perubahan AD/ART PERADI adalah cacat hukum.

Selain itu, Presiden juga diminta memberhentikan sementara Otto dari jabatan Wakil Menteri guna mencegah konflik kepentingan.

Pada pokok perkara, penggugat meminta pengadilan menyatakan masa jabatan serta perubahan AD/ART PERADI yang memperpanjang kepemimpinan tergugat sebagai cacat hukum.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4 juta terkait biaya sumpah advokat.

Perkara ini turut melibatkan sejumlah pihak sebagai turut tergugat, termasuk DPN PERADI, DPC PERADI Jambi, notaris terkait, serta Menteri Hukum Republik Indonesia.

Load More