- Komisi III DPR RI menggelar rapat pada 20 April 2026 untuk membahas revisi UU Advokat demi penguatan peran advokat.
- Juniver Girsang mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Advokat Nasional untuk meningkatkan standarisasi serta kontrol profesi hukum.
- Usulan reformasi meliputi sertifikasi profesi terpadu guna memastikan kesiapan advokat dalam mengimplementasikan KUHP baru bagi pencari keadilan.
Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas penguatan peran advokat dalam rencana perubahan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 serta implementasi KUHP baru.
Rapat yang berlangsung pada Senin (20/4/26) ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dalam rapat, Ketua Dewan Pembina PERADI SAI, Juniver Girsang, menekankan pentingnya langkah progresif dalam merevisi UU Advokat.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal dan belum mampu menjawab dinamika profesi yang terus berkembang pesat.
Salah satu poin krusial yang diusung Juniver adalah pembentukan Dewan Pengawas Advokat. Menurutnya, mekanisme kontrol sangat diperlukan seiring dengan ledakan jumlah advokat agar kualitas layanan hukum kepada masyarakat tetap terjaga.
“Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,” ujar Juniver.
Selain dewan pengawas, Juniver mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh advokat serta memproses pelanggaran kode etik.
Ia menyoroti fenomena saat ini di mana terdapat lebih dari 140 organisasi advokat tanpa adanya standar kode etik yang seragam.
Kondisi tersebut, menurutnya, sering kali dimanfaatkan oleh oknum advokat yang melanggar etika untuk berpindah organisasi demi menghindari sanksi.
Baca Juga: Stok Pupuk RI Diklaim Kebal Konflik Timur Tengah, DPR Puji Keberanian Turunkan Harga 20%
Untuk itu, ia menekankan perlunya pemisahan antara Dewan Kehormatan nasional dengan Dewan Pengawas guna menciptakan sistem check and balance yang sehat.
“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power,” tegasnya.
Tak hanya soal pengawasan, Juniver juga mendorong adanya sistem sertifikasi melalui satu badan berwenang, termasuk standarisasi ujian profesi dan pendidikan berkelanjutan.
Hal ini dianggap mendesak agar para advokat mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum terbaru, khususnya terkait implementasi KUHP baru.
Juniver menyatakan, bahwa respons dari Komisi III DPR RI dalam RDPU tersebut cukup positif dan mendukung gagasan reformasi advokat yang ia sampaikan.
Ia berharap revisi UU Advokat ini segera dilanjutkan demi memperkuat sistem hukum nasional dan perlindungan bagi para pencari keadilan.
“Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan