- Komisi III DPR RI menggelar rapat pada 20 April 2026 untuk membahas revisi UU Advokat demi penguatan peran advokat.
- Juniver Girsang mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Advokat Nasional untuk meningkatkan standarisasi serta kontrol profesi hukum.
- Usulan reformasi meliputi sertifikasi profesi terpadu guna memastikan kesiapan advokat dalam mengimplementasikan KUHP baru bagi pencari keadilan.
Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas penguatan peran advokat dalam rencana perubahan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 serta implementasi KUHP baru.
Rapat yang berlangsung pada Senin (20/4/26) ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dalam rapat, Ketua Dewan Pembina PERADI SAI, Juniver Girsang, menekankan pentingnya langkah progresif dalam merevisi UU Advokat.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal dan belum mampu menjawab dinamika profesi yang terus berkembang pesat.
Salah satu poin krusial yang diusung Juniver adalah pembentukan Dewan Pengawas Advokat. Menurutnya, mekanisme kontrol sangat diperlukan seiring dengan ledakan jumlah advokat agar kualitas layanan hukum kepada masyarakat tetap terjaga.
“Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,” ujar Juniver.
Selain dewan pengawas, Juniver mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh advokat serta memproses pelanggaran kode etik.
Ia menyoroti fenomena saat ini di mana terdapat lebih dari 140 organisasi advokat tanpa adanya standar kode etik yang seragam.
Kondisi tersebut, menurutnya, sering kali dimanfaatkan oleh oknum advokat yang melanggar etika untuk berpindah organisasi demi menghindari sanksi.
Baca Juga: Stok Pupuk RI Diklaim Kebal Konflik Timur Tengah, DPR Puji Keberanian Turunkan Harga 20%
Untuk itu, ia menekankan perlunya pemisahan antara Dewan Kehormatan nasional dengan Dewan Pengawas guna menciptakan sistem check and balance yang sehat.
“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power,” tegasnya.
Tak hanya soal pengawasan, Juniver juga mendorong adanya sistem sertifikasi melalui satu badan berwenang, termasuk standarisasi ujian profesi dan pendidikan berkelanjutan.
Hal ini dianggap mendesak agar para advokat mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum terbaru, khususnya terkait implementasi KUHP baru.
Juniver menyatakan, bahwa respons dari Komisi III DPR RI dalam RDPU tersebut cukup positif dan mendukung gagasan reformasi advokat yang ia sampaikan.
Ia berharap revisi UU Advokat ini segera dilanjutkan demi memperkuat sistem hukum nasional dan perlindungan bagi para pencari keadilan.
“Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK