News / Nasional
Rabu, 17 Juni 2026 | 14:44 WIB
Ilustrasi bendera PPP. (Antara/Oky Lukmansyah)
Baca 10 detik
  • Lima kader PPP melaporkan tiga individu ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Juni 2026 terkait pemalsuan dokumen.
  • Pelapor menuding adanya pencatutan tanda tangan ketua DPC tanpa izin dalam berkas Muktamar PPP pada September 2025.
  • Dokumen palsu tersebut diduga digunakan sebagai bukti hukum di pengadilan dan berpotensi merugikan integritas ratusan pengurus daerah.

Suara.com - Gejolak di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru yang lebih serius.

Sejumlah kader partai berlambang Ka'bah tersebut resmi melaporkan tiga orang: M. Thobahul Aftoni, Saiful Hakim, dan Subadri ke Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2026).

Ketiganya dituding melakukan pemalsuan tanda tangan dan dokumen terkait pelaksanaan Muktamar PPP yang digelar pada 27 September 2025 lalu. Laporan ini mencuat setelah para kader mencium adanya kejanggalan dalam berbagai dokumen penting partai.

Kuasa hukum pelapor, Syamsul Ma’arif Wijaya, mengungkapkan bahwa temuan ini bukan perkara kecil. Diduga kuat, tanda tangan para ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari berbagai wilayah dicatut tanpa izin dalam dokumen daftar hadir dan berkas muktamar lainnya.

“Hari ini ada lima orang yang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, serta Ketua Umum PP GPK. Padahal para korban menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut,” kata Syamsul usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Meskipun baru lima orang yang resmi melapor sebagai langkah awal, Syamsul membeberkan fakta mengejutkan mengenai jumlah pengurus yang terdampak.

“Korban sebenarnya ada sekitar 200 DPC dari berbagai daerah. Hari ini yang melapor baru lima orang dan ke depan kemungkinan akan bertambah seiring proses pendataan dan pengumpulan bukti,” ujarnya.

Menurut pihak pelapor, dokumen yang diduga palsu tersebut bukan sekadar arsip internal, melainkan telah digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).

Syamsul menegaskan, tindakan ini tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga menyerang integritas personal para pengurus daerah.

Baca Juga: Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029

“Kami mendampingi para korban yang merasa dirugikan karena identitas dan tanda tangannya digunakan tanpa persetujuan. Ini menyangkut integritas para ketua DPC dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap mereka,” tegasnya.

Daftar Pelapor dan Langkah Hukum

Adapun lima tokoh PPP yang berdiri sebagai pelapor dalam kasus ini adalah:

  1. Fadli (Ketua DPC PPP Indramayu)
  2. Imam Fauzan A. Uskara (Ketua Umum PP GPK/Bendahara Umum)
  3. Akhdan (Ketua DPC PPP Kabupaten Kolaka, Sultra)
  4. Ansori (Ketua DPC PPP Kabupaten Seluma, Bengkulu)
  5. M. Rifki Saefudin (Ketua DPC PPP Kabupaten Cirebon)

M. Rifki Saefudin, salah satu pelapor, menegaskan bahwa dirinya merasa kecolongan karena namanya tercatat memberikan persetujuan yang tidak pernah ia lakukan.

“Hari ini kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen karena ada tanda tangan saya yang diduga dipalsukan oleh tiga orang yang kami laporkan. Kami percaya proses hukum akan mengungkap kebenaran,” ujar Rifki.

Saat ini, laporan resmi tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti dokumen untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik kepolisian.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan tajam di tengah upaya konsolidasi partai ke depan.

Load More