- KPK melakukan koordinasi dengan BPKP terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2026.
- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi penggelembungan harga proyek pengadaan barang.
- KPK menghentikan penyelidikan internal guna menghindari dualisme hukum dan mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal itu disampaikannya sekaligus untuk menanggapi informasi mengenai KPK yang disebut telah menyelidiki dugaan korupsi tersebut sejak awal tahun.
Namun, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).
“Sebelumnya saya juga sudah koordinasi dengan Kepala BPKP, terhadap proses yang sebelumnya itu,” kata Setyo di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Meski begitu, Setyo tidak memerinci hasil koordinasi tersebut. Ia menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Ya, sekarang kita lihat saja perkembangan yang sudah dikawal oleh Kejaksaan Agung. Proses penyelidikan sudah berjalan, gitu, ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, ya sebentar nanti kita lihat saja,” ujar Setyo.
“Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengaku sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam Program MBG yang dikelola BGN sebelum Kejagung menetapkan para tersangka.
“Betul, kami memang sudah ada penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
Karena Kejagung telah lebih dulu menetapkan tersangka, lanjut Taufik, KPK tidak dapat menindaklanjuti perkara tersebut agar tidak terjadi dualisme dalam proses penegakan hukum.
“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya, kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” tandas Taufik.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.
"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik penggelembungan harga tersebut diduga terjadi pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar.
Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan kewenangan jabatan mereka saat itu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.
Berita Terkait
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya
-
KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok
-
5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan
-
Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi