News / Nasional
Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengkritik pernyataan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran Program Makan Bergizi Gratis.
  • Sugiat menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan upaya negara memenuhi hak dasar pangan masyarakat dan kategori positive rights.
  • Program ini telah mendapatkan apresiasi internasional saat dipresentasikan pada Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa bulan Maret 2026 lalu.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, melayangkan kritik tajam terhadap pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengindikasikan adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Sugiat, pandangan Komnas HAM tersebut keliru dan kontradiktif jika dilihat dari kacamata hak asasi manusia.

Sugiat menegaskan bahwa Program MBG merupakan langkah nyata pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat, terutama hak ekonomi dan sosial.

"Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup,” kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, bahwa MBG adalah kebijakan strategis untuk memberantas stunting dan malnutrisi pada generasi mendatang.

Dalam teori HAM, program ini masuk dalam kategori positive rights, di mana negara wajib berperan aktif untuk memenuhinya.

"Program MBG adalah kebijakan strategis untuk mengurangi atau menghapuskan stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan. Dalam perspektif HAM, Program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial dan dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yaitu pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiat menilai tidak berdasar jika sebuah program yang bertujuan memenuhi hak pangan langsung dilabeli sebagai pelanggaran HAM.

“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM,” tegasnya.

Baca Juga: Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor

Meski mengakui adanya celah dalam implementasi di lapangan, Sugiat berpendapat bahwa masalah tata kelola tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelanggaran hak asasi.

“Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM,” katanya.

Sugiat juga menyoroti adanya kerancuan dalam simpulan Komnas HAM. Di satu sisi lembaga tersebut menyebut ada indikasi pelanggaran, namun di sisi lain hanya merekomendasikan evaluasi.

“Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Pernyataan Komnas HAM bahwa ‘ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG’ dan permintaan Komnas HAM agar dilakukan ‘evaluasi menyeluruh Program MBG’ justru bertolak belakang ditinjau dari perspektif HAM,” paparnya.

Ia menduga Komnas HAM telah mencampuradukkan fungsi internal lembaga dalam mengkaji program ini.

“Komnas HAM tampak mencampur-adukkan fungsi pengkajian dan penelitian dan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG. Mencermati isi keterangan pers yang disampaikan, lebih tampak Komnas HAM melakukan fungsi pengkajian dan penelitian. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tidak tepat jika disertai kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM,” ujarnya.

Load More