- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengkritik pernyataan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran Program Makan Bergizi Gratis.
- Sugiat menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan upaya negara memenuhi hak dasar pangan masyarakat dan kategori positive rights.
- Program ini telah mendapatkan apresiasi internasional saat dipresentasikan pada Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa bulan Maret 2026 lalu.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, melayangkan kritik tajam terhadap pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengindikasikan adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sugiat, pandangan Komnas HAM tersebut keliru dan kontradiktif jika dilihat dari kacamata hak asasi manusia.
Sugiat menegaskan bahwa Program MBG merupakan langkah nyata pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat, terutama hak ekonomi dan sosial.
"Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup,” kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, bahwa MBG adalah kebijakan strategis untuk memberantas stunting dan malnutrisi pada generasi mendatang.
Dalam teori HAM, program ini masuk dalam kategori positive rights, di mana negara wajib berperan aktif untuk memenuhinya.
"Program MBG adalah kebijakan strategis untuk mengurangi atau menghapuskan stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan. Dalam perspektif HAM, Program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial dan dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yaitu pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugiat menilai tidak berdasar jika sebuah program yang bertujuan memenuhi hak pangan langsung dilabeli sebagai pelanggaran HAM.
“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM,” tegasnya.
Baca Juga: Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Meski mengakui adanya celah dalam implementasi di lapangan, Sugiat berpendapat bahwa masalah tata kelola tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelanggaran hak asasi.
“Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM,” katanya.
Sugiat juga menyoroti adanya kerancuan dalam simpulan Komnas HAM. Di satu sisi lembaga tersebut menyebut ada indikasi pelanggaran, namun di sisi lain hanya merekomendasikan evaluasi.
“Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Pernyataan Komnas HAM bahwa ‘ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG’ dan permintaan Komnas HAM agar dilakukan ‘evaluasi menyeluruh Program MBG’ justru bertolak belakang ditinjau dari perspektif HAM,” paparnya.
Ia menduga Komnas HAM telah mencampuradukkan fungsi internal lembaga dalam mengkaji program ini.
“Komnas HAM tampak mencampur-adukkan fungsi pengkajian dan penelitian dan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG. Mencermati isi keterangan pers yang disampaikan, lebih tampak Komnas HAM melakukan fungsi pengkajian dan penelitian. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tidak tepat jika disertai kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi
-
Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur