News / Nasional
Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengkritik pernyataan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran Program Makan Bergizi Gratis.
  • Sugiat menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan upaya negara memenuhi hak dasar pangan masyarakat dan kategori positive rights.
  • Program ini telah mendapatkan apresiasi internasional saat dipresentasikan pada Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa bulan Maret 2026 lalu.

Menurutnya, penetapan adanya pelanggaran HAM memerlukan proses penyelidikan yang jauh lebih mendalam daripada sekadar pengamatan.

"Penilaian pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan oleh fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa, bukan hanya sebatas pengamatan pelaksanaan HAM. Namun, isi Keterangan Pers Komnas HAM tersebut tampak tidak memadai untuk mencerminkan adanya fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa,” tambah Sugiat.

Terakhir, Sugiat mengingatkan bahwa Program MBG Indonesia telah diakui secara internasional.

Program ini bahkan dipresentasikan dalam side event Sidang Dewan HAM PBB ke-61 di Jenewa pada Maret 2026 lalu dan mendapat apresiasi dari berbagai lembaga dunia seperti FAO dan WFP.

“Program MBG Indonesia mendapat respons positif dan apresiasi saat agenda side event bertajuk ‘Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia: Investasi Berbasis Hak Asasi Manusia’ (Indonesia’s Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity) di sela Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa, 12 Maret 2026,” ungkapnya.

"Program semacam MBG di berbagai negara merupakan kewajiban negara mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya, tentu bukan sebagai pelanggaran HAM,” pungkasnya.

Load More