News / Nasional
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:13 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan perjalanan haji dan umrah oleh PT Hasanah Tama International dengan potensi 3.000 korban.
  • Hasil penyidikan menunjukkan total kerugian jemaah mencapai Rp95,22 miliar akibat pengelolaan keuangan perusahaan yang bermasalah sejak tahun 2023.
  • Penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang melalui pemblokiran rekening tersangka serta koordinasi bersama pihak PPATK terkait.

Polisi Telusuri Dugaan TPPU

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memblokir tiga rekening yang berkaitan dengan tersangka Ahmad Syah Farhan, selaku Direktur Utama PT Hanania Tama International. Rekening tersebut terdiri atas dua rekening perusahaan dan satu rekening pribadi.

Selain menjerat tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan, polisi juga tengah mengembangkan penyidikan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami juga melakukan upaya untuk pengembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang. Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing atau penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Iman.

Load More