News / Nasional
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Tersangka Sony Sonjaya mengungkap adanya proyek fiktif pengadaan 5.000 unit CCTV dan alat sidik jari senilai Rp300 miliar.
  • Pengadaan alat tersebut dikelola pihak outsourcing sebelum masa jabatan Sony di Badan Gizi Nasional dimulai sejak awal.
  • Penyidik Kejaksaan Agung mendalami dugaan proyek fiktif tersebut karena berpotensi meningkatkan total kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

Suara.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, kembali 'bernyanyi' dalam perkara yang menjeratnya.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku kepada penyidik bahwa terdapat proyek pengadaan CCTV dan alat deteksi sidik jari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengadaan tersebut disebut sudah ada sebelum Sony menjabat di Badan Gizi Nasional (BGN).

"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Iya, jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV. Dan sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu lho. Biar dicocokkan dengan SPPG," kata Krisna di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6/2026).

Krisna mengemukakan, proyek pengadaan tersebut sempat diperiksa Sony saat menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Vendor yang melakukan pemasangan pun sempat dimintai pertanggungjawaban.

"Ditanya sama Pak Soni, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.

Nilai proyek pengadaan CCTV tersebut disebut mencapai Rp300 miliar. Pengadaan CCTV dan alat deteksi sidik jari itu dilakukan oleh pihak outsourcing. Namun, Sony mengaku lupa nama vendor pengadaan tersebut sehingga penyidik perlu mendalaminya lebih lanjut.

"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tutur Krisna.

Krisna mengatakan, adanya proyek pengadaan tersebut berpotensi membuat nilai kerugian negara semakin besar. Ia berharap penyidik dapat mendalami proyek tersebut dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Diketahui, dalam kasus ini Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

Pada saat yang sama, terdapat enam orang saksi yang turut diperiksa, salah satunya Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Load More