- Kuasa hukum Sony Sonjaya mengungkap Nanik S Deyang mengubah nama yayasan secara prosedural tidak sah di sejumlah lokasi SPPG.
- Perubahan nama yayasan yang dilakukan Nanik tanpa surat resmi tersebut terjadi di wilayah Madiun, Tapos Bogor, dan Karang Asem.
- Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis yang melibatkan intervensi pengadaan barang senilai miliaran.
Suara.com - Kuasa hukum tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, Krisna Murti mengungkap peran Nanik S Deyang dalam perkara ini.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sony, kata Krisna, Nanik S Deyang sempat mengubah-ubah nama yayasan dalam satu titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dalam BAP-nya Pak Soni ya, menjelaskan, NSD ada merubah-rubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini,” kata Krisna saat di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Perubahan nama yayasan yang dilakukan oleh Nanik S Deyang merupakan yayasan pada titik SPPG yang dimiliki oleh Nanik sendiri.
“Jadi tiga kali merubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Soni tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” jelasnya.
Titik-titik SPPG yang dimiliki Nanik, berdasarkan keterangan Sony, berada di berbagai lokasi, mulai dari Madiun, Jawa Timur, hingga Bogor, Jawa Barat.
“Ada Daerahnya di daerah Madiun. Lalu ada daerah mana lagi ya? Tapos ya. Ada di daerah Tapos, Bogor. Terus ada daerah mana lagi lah gitu ya kan. Karang Asem ya,” jelasnya.
Secara prosedural, untuk dapat mengubah nama yayasan, seseorang seharusnya mengirimkan surat. Namun, Nanik tidak melakukan hal tersebut.
Nanik hanya menyampaikan pesan kepada Sony agar nama yayasan di titik SPPG miliknya diganti.
Baca Juga: Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
“NSD harusnya kalau mau melakukan perubahan yayasan, melalui surat, berkirim surat kepada Pak Soni untuk dirubah yayasan ini dirubah yayasan ini. Tapi dia tidak mengirim surat, lalu kemudian dia bilang ke Pak Soni, ‘Pokoknya diganti!’ gitu. ‘Pokoknya diganti,’ gitu dalam BAP-nya Pak Soni seperti itu tadi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang diketahui merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Para pimpinan BGN dijadikan tersangka setelah terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Adapun proyek pengadaan yang menjadi sorotan, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Mundur Jadi Pengacara Sony Sanjaya di Kasus Korupsi BGN, Elsa Syarief Ungkap Alasannya
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Fenomena Kerja "Serabutan" di Era Modern: Cari Fleksibilitas atau Terpaksa?
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat di Triwulan II 2026
-
Wanita Tewas Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Ternyata Mantan Istri Polisi, Apa Motifnya?
-
Kerja Keras Tahan Rupiah Melemah, Gimana Kondisi Cadangan Devisa
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda
-
Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut
-
Robert Budi Hartono Jadi Pengendali Baru, Ini Daftar Pemegang Saham BCA
-
BRIN Minta Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Diterapkan Bertahap
-
Ratusan Pedagang STC Demo HGB Ruko, Wali Kota Pekanbaru Angkat Bicara