- Polda Metro Jaya menjemput paksa Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026, di Jakarta Selatan.
- Tindakan tersebut merupakan prosedur tahap II untuk pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
- Penyidik memastikan kesehatan tersangka dan kelengkapan administrasi agar proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan KUHAP.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap alasan penahanan dan penjemputan paksa terhadap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat (19/6/2026).
Penahanan terhadap Roy Suryo dkk disebut sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan atau tahap II.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengatakan pihaknya perlu memastikan keberadaan kedua tersangka agar proses penyerahan perkara kepada jaksa penuntut umum dapat berjalan sesuai prosedur.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam proses penanganan perkara pidana.
“Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Selain memastikan kehadiran kedua tersangka, kata Iman, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun mental.
Penyidik juga turut mengecek dan mengonfirmasi barang bukti yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
"Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kedua tersangka berada dalam kondisi yang layak dan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum selanjutnya," ujar Iman.
Iman menjelaskan, seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prosedur operasional standar yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Baca Juga: Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
Ia juga menegaskan setiap tindakan penyidik dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penegakan hukum serta perlindungan hak para pihak yang terlibat dalam perkara.
“Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai undang-undang,” tegas Iman.
Iman menyatakan, setiap keberatan terhadap proses penyidikan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang telah tersedia, seperti praperadilan.
Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, proporsional, dan akuntabel.
“Pada kesempatan ini, kami mohon diperkenankan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial dalam melakukan pengawasan dan koreksi," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
-
Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
-
Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
-
Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card Rp250 Ribu
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan