- Polda Metro Jaya menjemput paksa Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026, di Jakarta Selatan.
- Tindakan tersebut merupakan prosedur tahap II untuk pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
- Penyidik memastikan kesehatan tersangka dan kelengkapan administrasi agar proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan KUHAP.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap alasan penahanan dan penjemputan paksa terhadap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat (19/6/2026).
Penahanan terhadap Roy Suryo dkk disebut sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan atau tahap II.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengatakan pihaknya perlu memastikan keberadaan kedua tersangka agar proses penyerahan perkara kepada jaksa penuntut umum dapat berjalan sesuai prosedur.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam proses penanganan perkara pidana.
“Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Selain memastikan kehadiran kedua tersangka, kata Iman, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun mental.
Penyidik juga turut mengecek dan mengonfirmasi barang bukti yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
"Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kedua tersangka berada dalam kondisi yang layak dan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum selanjutnya," ujar Iman.
Iman menjelaskan, seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prosedur operasional standar yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Baca Juga: Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
Ia juga menegaskan setiap tindakan penyidik dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penegakan hukum serta perlindungan hak para pihak yang terlibat dalam perkara.
“Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai undang-undang,” tegas Iman.
Iman menyatakan, setiap keberatan terhadap proses penyidikan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang telah tersedia, seperti praperadilan.
Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, proporsional, dan akuntabel.
“Pada kesempatan ini, kami mohon diperkenankan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial dalam melakukan pengawasan dan koreksi," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
-
Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
-
Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI