- Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi.
- Penangkapan dilakukan Jumat (19/6/2026) sebagai proses pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
- Penyidik mewajibkan tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan pengadilan.
Suara.com - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21.
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," jelas Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Iman, keberadaan Roy Suryo dan dr Tifa diperlukan untuk menjalani sejumlah tahapan sebelum pelimpahan dilakukan, termasuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," katanya.
Iman menegaskan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Karena itu, proses hukum keduanya akan segera berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Protes Tim Hukum Roy Suryo
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengonfirmasi Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Baca Juga: Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Koordinator Non Litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya menerima informasi Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim hukum juga memperoleh kabar bahwa dr Tifa turut ditangkap.
Khozinudin mempersoalkan langkah penangkapan tersebut karena menilai kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ungkap Khozinudin.
Mereka juga mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa apabila tujuan penyidik hanya untuk melaksanakan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli
-
Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto
-
Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online
-
Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya
-
Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba
-
Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah
-
Wamendagri Bima Dorong Lulusan IPDN Persiapkan Diri Menjadi Kepala Daerah Masa Depan
-
Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
-
Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi