- Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi.
- Penangkapan dilakukan Jumat (19/6/2026) sebagai proses pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
- Penyidik mewajibkan tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan pengadilan.
Suara.com - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21.
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," jelas Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Iman, keberadaan Roy Suryo dan dr Tifa diperlukan untuk menjalani sejumlah tahapan sebelum pelimpahan dilakukan, termasuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," katanya.
Iman menegaskan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Karena itu, proses hukum keduanya akan segera berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Protes Tim Hukum Roy Suryo
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengonfirmasi Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Baca Juga: Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Koordinator Non Litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin menyebut pihaknya menerima informasi Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim hukum juga memperoleh kabar bahwa dr Tifa turut ditangkap.
Khozinudin mempersoalkan langkah penangkapan tersebut karena menilai kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ungkap Khozinudin.
Mereka juga mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa apabila tujuan penyidik hanya untuk melaksanakan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus