News / Nasional
Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:28 WIB
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui di kediamannya. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026, atas dugaan pencemaran nama baik.
  • Joko Widodo menyatakan akan menghadiri persidangan dan siap membawa ijazah asli untuk membuktikan kebenaran di depan pengadilan.
  • Kuasa hukum, Refly Harun, memprotes keras prosedur penangkapan mendadak yang dilakukan kepolisian terhadap kedua kliennya di Jakarta tersebut.

Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Penangkapan dua figur publik ini berkaitan dengan laporan dugaan kasus yang menyeret nama mantan kepala negara tersebut ke ranah hukum.

Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Ia mengatakan terkait kasus tersebut akan diputuskan melalui sidang di pengadilan.

Menurutnya, mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam perkara ini tanpa terkecuali.

“Nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Terkait dengan sidang kasus tersebut, ia berencana akan hadir langsung di pengadilan.

Kehadiran Jokowi di persidangan nantinya diharapkan dapat memperjelas duduk perkara yang selama ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dan ruang publik.

“Iya hadir, akan hadir,” katanya.

Baca Juga: Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

Jika diminta oleh pengadilan, ia juga memastikan akan membawa beberapa bukti yang dibutuhkan termasuk ijazah asli pendidikannya.

“Iya, sesuai dengan yang saya sampaikan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya tersebut.

Refly menilai prosedur yang dilakukan kepolisian terhadap kliennya terkesan sangat mendadak.

Refly menilai tindakan kepolisian itu tidak profesional mengingat perkara yang menjerat kedua kliennya berada di wilayah abu-abu (grey area) hukum, yakni terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah seorang mantan kepala negara yang sifatnya masih diperdebatkan.

"Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jumat.

Load More