- KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim mengenai asal-usul aset sitaan terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA.
- Penyidik menyita uang tunai serta berbagai barang berharga dari kediaman Silmy di Jakarta Selatan pada Juni 2026.
- KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul aset yang telah disita dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) pada Jumat (19/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik turut mengonfirmasi dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi serta sumber perolehan aset yang telah disita.
"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Sebelumnya, KPK mengungkap barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan di rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen Jepang.
"Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250; dan YEN 80.000," kata Budi pada Jumat (12/6/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang berharga berupa perhiasan, sepeda, kendaraan Vespa, sepeda motor gede (moge), hingga mobil sport.
Menurut Budi, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik KPK.
Baca Juga: Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
KPK juga menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Menurut Budi, penetapan kedelapan tersangka tersebut telah didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
KPK juga langsung menahan kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026
-
Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya
-
Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube