News / Nasional
Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim mengenai asal-usul aset sitaan terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA.
  • Penyidik menyita uang tunai serta berbagai barang berharga dari kediaman Silmy di Jakarta Selatan pada Juni 2026.
  • KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul aset yang telah disita dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) pada Jumat (19/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik turut mengonfirmasi dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi serta sumber perolehan aset yang telah disita.

"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Sebelumnya, KPK mengungkap barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan di rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen Jepang.

"Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250; dan YEN 80.000," kata Budi pada Jumat (12/6/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang berharga berupa perhiasan, sepeda, kendaraan Vespa, sepeda motor gede (moge), hingga mobil sport.

Menurut Budi, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik KPK.

Baca Juga: Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

KPK juga menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Menurut Budi, penetapan kedelapan tersangka tersebut telah didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.

KPK juga langsung menahan kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

Load More