- PPKGBK membuka posko di Gedung Parkir A GBK mulai 22 Juni 2026 untuk mendata ulang pekerja eks Hotel Sultan.
- Pendataan dilakukan untuk memverifikasi perbedaan data status serta jumlah pekerja pasca pengambilalihan pengelolaan kawasan oleh pihak negara.
- Data yang terkumpul akan divalidasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan pemenuhan hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Suara.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali membuka Posko Pelayanan Blok 15 mulai Senin (22/6/2026) pukul 11.00 WIB untuk mendata ulang para pekerja eks Hotel Sultan yang terdampak pengambilalihan pengelolaan kawasan oleh negara.
Posko yang berada di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, akan beroperasi setiap hari sebagai pusat informasi sekaligus tindak lanjut proses transisi pasca pengambilalihan Blok 15 GBK.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, mengatakan pendataan ulang diperlukan karena masih terdapat perbedaan data terkait jumlah maupun status pekerja eks Hotel Sultan.
"Kami meminta seluruh pekerja eks Hotel Sultan segera melaporkan diri agar bisa didata dengan lengkap," ujar Hendry di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Menurut Hendry, seluruh data yang masuk akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Karena itu, kami berharap pekerja datang langsung dan membawa dokumen pendukung yang dimiliki," katanya.
Ia menegaskan, keberadaan posko tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi PPKGBK dan instansi terkait dalam memastikan penanganan pekerja dilakukan secara tepat dan terukur.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan pemerintah tidak ingin pekerja menjadi pihak yang dirugikan dalam proses pengambilalihan aset negara tersebut.
Sementara Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyampaikan bahwa data yang dihimpun melalui posko akan diverifikasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
PPKGBK mengimbau seluruh pekerja eks Hotel Sultan, baik yang berstatus pegawai tetap, kontrak, outsourcing, maupun bentuk hubungan kerja lainnya, untuk segera mendatangi posko dengan membawa dokumen pendukung agar proses pendataan berjalan cepat dan akurat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan