News / Nasional
Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB
Suasana di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berubah menjadi arena perlawanan pada Kamis (18/6/2026) pagi. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • PPKGBK membuka posko di Gedung Parkir A GBK mulai 22 Juni 2026 untuk mendata ulang pekerja eks Hotel Sultan.
  • Pendataan dilakukan untuk memverifikasi perbedaan data status serta jumlah pekerja pasca pengambilalihan pengelolaan kawasan oleh pihak negara.
  • Data yang terkumpul akan divalidasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan pemenuhan hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Suara.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali membuka Posko Pelayanan Blok 15 mulai Senin (22/6/2026) pukul 11.00 WIB untuk mendata ulang para pekerja eks Hotel Sultan yang terdampak pengambilalihan pengelolaan kawasan oleh negara.

Posko yang berada di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, akan beroperasi setiap hari sebagai pusat informasi sekaligus tindak lanjut proses transisi pasca pengambilalihan Blok 15 GBK.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, mengatakan pendataan ulang diperlukan karena masih terdapat perbedaan data terkait jumlah maupun status pekerja eks Hotel Sultan.

"Kami meminta seluruh pekerja eks Hotel Sultan segera melaporkan diri agar bisa didata dengan lengkap," ujar Hendry di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Menurut Hendry, seluruh data yang masuk akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Karena itu, kami berharap pekerja datang langsung dan membawa dokumen pendukung yang dimiliki," katanya.

Ia menegaskan, keberadaan posko tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi PPKGBK dan instansi terkait dalam memastikan penanganan pekerja dilakukan secara tepat dan terukur.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (tengah) pada jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA/Fathur Rochman

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan pemerintah tidak ingin pekerja menjadi pihak yang dirugikan dalam proses pengambilalihan aset negara tersebut.

Sementara Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyampaikan bahwa data yang dihimpun melalui posko akan diverifikasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

PPKGBK mengimbau seluruh pekerja eks Hotel Sultan, baik yang berstatus pegawai tetap, kontrak, outsourcing, maupun bentuk hubungan kerja lainnya, untuk segera mendatangi posko dengan membawa dokumen pendukung agar proses pendataan berjalan cepat dan akurat.

Load More