News / Nasional
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti nasib pegawai pasca eksekusi Hotel Sultan di Jakarta pada Kamis (18/6/2026).
  • Eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan guna mengembalikan pengelolaan lahan kawasan GBK dari pihak swasta kepada pihak negara.
  • DPR RI berkoordinasi dengan Kemensetneg agar menjamin keberlangsungan hak kerja bagi seluruh karyawan yang telah mengabdi di hotel tersebut.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan perhatian khusus terhadap nasib para pegawai Hotel Sultan menyusul dilaksanakannya eksekusi pengosongan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tersebut menandai beralihnya pengelolaan lahan dari pihak swasta kembali ke negara.

Di tengah proses transisi ini, Dasco menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja yang telah lama mengabdi di hotel tersebut.

Dasco menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku lembaga yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut ke depannya.

"Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Sekretaris Negara terkait nasib karyawan Hotel Sultan," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/6/2026).

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). (Suara.com/Adiyoga)

Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa perubahan manajemen atau status kepemilikan lahan tidak seharusnya mengorbankan mata pencaharian para pegawai.

Ia mendorong agar pengelola baru di bawah Kemensetneg memberikan kesempatan kepada karyawan lama untuk tetap bekerja.

"Mengenai pengelolaan yang nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara, tentunya kita harapkan akan memberikan tempat kembali kepada karyawan-karyawan yang selama ini sudah bekerja di sana," imbuhnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksekusi pengosongan Hotel Sultan Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.

Baca Juga: Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

Eksekusi salah satu ikon perhotelan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, ini menandai akhir dari sengketa panjang yang berlangsung selama puluhan tahun antara pemerintah dan PT Indobuildco, perusahaan milik keluarga Pontjo Sutowo.

Load More