News / Nasional
Senin, 22 Juni 2026 | 13:36 WIB
Ruben Onsu saat menyambangi kantor KPAI Jakarta. (Suara.com/Tiara)
Baca 10 detik
  • Ruben Onsu melaporkan dugaan pelanggaran hak anak ke KPAI pada Senin, 22 Juni 2026 di Jakarta.
  • Laporan tersebut menyoroti ketidakterlaksanaan kesepakatan waktu berkumpul dengan anak serta aktivitas media sosial yang dianggap kurang tepat.
  • KPAI akan melakukan asesmen sebagai langkah awal sebelum Ruben Onsu mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke pengadilan.

Suara.com - Konflik pascacerai antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru. Bukan lagi soal nafkah atau persoalan rumah, kali ini Ruben membawa persoalan hak anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan bersiap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak bertemu dengan kedua putrinya.

Ruben bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendatangi kantor KPAI pada Senin (22/6/2026). Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan sejumlah aduan yang seluruhnya berkaitan dengan kepentingan anak.

"Di anak, cuma anak aja. Poinnya di anak, itu aja. Soal Thalia dan Thania sempat live di sosial media itu seperti apa, itu di antaranya kami sampaikan," kata Ruben Onsu kepada awak media usai membuat aduan.

Presenter 42 tahun tersebut mengatakan konsultasi dilakukan untuk meminta arahan sekaligus menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak anak yang menurutnya perlu mendapat perhatian.

Jadi semua hal-hal yang berkaitan dengan masalah anak, apa yang menjadi hak anak, apa yang menjadi pelanggaran terhadap hak anak, itu kami sampaikan.

Sementara itu Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Ruben.

Menurut Aris, KPAI akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan konflik keluarga tidak boleh membuat anak menjadi korban. Karena itu, KPAI akan melakukan asesmen terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mediasi.

"Hari ini Mas Ruben dan kuasa hukum menyampaikan pengaduan kepada KPAI, dan kita punya SOP, punya mekanisme bagaimana kemudian memproses aduan itu," terang Aris.

Baca Juga: Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan

"Bagaimana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban," lanjutnya.

Salah satu poin utama yang disampaikan kubu Ruben adalah soal hak bertemu anak yang disebut tidak berjalan sebagaimana kesepakatan pascacerai.

Minola mengungkapkan terdapat kesepakatan tertulis yang mengatur kedua anak Ruben dapat berkumpul bersama ayahnya selama dua hingga tiga hari dalam satu minggu. Namun menurutnya, kesepakatan tersebut tidak pernah terealisasi.

"Anak tetap harus memiliki hak untuk bisa berkumpul tanpa ada halangan dengan ayahnya dan juga dengan ibunya," kata Minola.

"Tadi sudah kami perlihatkan kepada pihak KPAI ada aturan yang memang bersifat tertulis mengatur dan disepakati dua sampai tiga hari dalam satu minggu anak-anak ini berkumpul bersama dengan ayahnya. Jadi bukan bertemu, tapi berkumpul dua sampai tiga hari dengan ayahnya. Ini yang tidak terealisasi dengan berbagai macam alasan dan kondisi," sambungnya.

Selain itu, pihak Ruben juga menyoroti keterlibatan anak-anak dalam siaran langsung media sosial yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurut Minola, aktivitas tersebut diduga tidak sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Load More