News / Nasional
Senin, 22 Juni 2026 | 17:53 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat hadir di Deep Talk Podcast Suara.com, dikutip pada Senin (22/6/2026) [Suara.com/Bowo dan tim]
Baca 10 detik
  • Pemerintah tengah merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai sistem alih daya untuk meningkatkan kepastian hukum bagi investor.
  • Revisi dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit guna mengakomodasi aspirasi buruh terkait perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial pekerja.
  • Presiden Prabowo Subianto menginisiasi peninjauan aturan outsourcing agar penggunaan tenaga alih daya lebih terbatas pada pekerjaan penunjang tertentu.

Sebelumnya, Said Iqbal mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Hal itu disampaikan Said Iqbal usai bertemu Afriansyah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kita mengangkat isu Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Pak Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco memang meminta untuk revisi. Karena Presiden konsen benar masalah tentang pekerjaan alih daya ini," kata Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurut dia, Presiden memberikan perhatian serius terhadap persoalan outsourcing yang selama ini menjadi salah satu isu utama yang diperjuangkan kalangan buruh.

Dalam pertemuan dengan wamenaker, Said Iqbal juga menyampaikan pandangan kalangan buruh mengenai praktik outsourcing di Indonesia.

"Seperti kalian dengar kan, Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan untuk menggunakan pekerja alih daya. Itu yang tadi kita diskusi dengan Pak Wamen," ujarnya.

Presiden Partai Buruh itu turut menyampaikan usulan dari kalangan buruh berupa penggunaan tenaga alih daya sebaiknya hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni catering, security, driver, dan cleaning Service.

"Di luar 4 itu, buruh menginginkan tidak menggunakan pekerja alih daya," imbuhnya

Namun, pembahasan terkait revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu masih akan dilanjutkan pada awal pekan depan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Menurut Said Iqbal, dialog tersebut bertujuan mencari titik temu atas arah kebijakan yang diinginkan Presiden terkait pengaturan outsourcing.

"Apa yang diinginkan Presiden, gak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng," katanya.

Load More