- Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal dan Wamenaker Afriansyah Noor melakukan koordinasi strategis pada 11 Juni terkait perlindungan tenaga kerja.
- Pemerintah membahas revisi regulasi alih daya serta perlindungan kesejahteraan pengemudi ojek online sesuai instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
- Kemenaker mengundang LKS Tripartit Nasional untuk menyempurnakan regulasi agar tercipta produk hukum berkeadilan bagi pengusaha dan para pekerja.
Suara.com - Komitmen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja langsung ditunjukkan oleh jajaran pemerintahan baru. Hanya berselang beberapa hari setelah resmi dilantik, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, langsung bergerak cepat melakukan koordinasi strategis dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, guna membahas penataan sistem alih daya (outsourcing) serta perlindungan tenaga kerja.
Pertemuan produktif tersebut dikonfirmasi langsung oleh Afriansyah Noor. Ia mengungkapkan bahwa dalam diskusi yang berlangsung hangat selama lebih dari satu jam pada tanggal 11 Juni tersebut, kedua belah pihak secara intensif membedah sejumlah isu krusial.
Selain penataan batas pekerjaan alih daya, pertemuan ini juga membahas perlindungan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), termasuk batas maksimal potongan komisi oleh pihak aplikator.
"Kita bertemu tanggal 11 Juni, kita berdiskusi hampir lebih kurang satu jam lebih," ujar Afriansyah Noor dengan nada optimistis dalam sebuah tayangan podcast bersama Suara.com.
Secara spesifik, dialog ini mengulas implementasi dua regulasi penting, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya serta Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"Soal transportasi atau pekerja ojol kita diskusi dan kita juga akan berkomunikasi aktif, berdiskusi aktif untuk membantu agar regulasi ini bisa diterima semua pihak, baik pihak pengusaha atau manajemen perusahaan maupun pihak serikat pekerja dan serikat buruh," tambah Afriansyah.
Afriansyah mengapresiasi kehadiran Said Iqbal di jajaran penasihat kepresidenan. Berbekal rekam jejak dan pengalaman panjang Said di dunia ketenagakerjaan, pemerintah optimistis berbagai tantangan terkait regulasi alih daya dapat diselesaikan dengan baik.
Menanggapi adanya masukan dan komplain dari serikat pekerja terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, Afriansyah menjelaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya telah melalui proses panjang di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Namun, demi mengakomodasi seluruh aspirasi dan menciptakan harmoni, Kemenaker dengan tangan terbuka kembali mengundang LKS Tripartit Nasional untuk duduk bersama melakukan penyempurnaan.
Baca Juga: Menaker Paparkan Program Prabowo terkait Tenaga Kerja di Konferensi Perburuhan Internasional
"Kami dari Kementerian bertemu kembali, mengundang LKS Tripnas untuk kita duduk bersama agar supaya apa-apa yang nanti diputuskan tidak lagi menjadi komplain banyak pihak," jelas Wamenaker, menandaskan bahwa proses revisi saat ini tengah berjalan secara demokratis.
Iklim positif ini diharapkan semakin kuat seiring adanya inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perubahan komprehensif pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pemerintah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan oleh semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif sehingga melahirkan produk hukum yang berkeadilan.
Arahan Tegas Presiden Prabowo untuk Perlindungan Tenaga Kerja
Di sisi lain, Said Iqbal mengungkapkan bahwa langkah cepatnya ini merupakan pengejawantahan langsung dari visi Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Negara memberikan atensi dan kepedulian yang sangat besar terhadap nasib para pekerja alih daya di tanah air, sehingga menginstruksikan adanya revisi pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Berita Terkait
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!
-
Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek