- Wamenaker Afriansyah Noor membatasi sistem outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang guna memenuhi tuntutan para buruh.
- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengatur praktik alih daya agar lebih adil.
- Pemerintah bersama pihak terkait sedang melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan kebijakan final terkait regulasi tenaga kerja tersebut.
Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan mengapa pemerintah tidak memilih opsi menghapus sistem outsourcing, dan justru mempertimbangkan pembatasan hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni catering, security, driver, dan cleaning Service.
Afriansyah menegaskan pembatasan tersebut bukan berarti memandang empat profesi tersebut sebagai pekerjaan yang rendah.
"Tapi memang pembatasan ini tentunya membuat, pertama tenaga alih daya atau outsourcing ini bisa termanfaatkan dengan baik. Yang kedua perusahaan pengguna pun itu bisa menggunakan tenaga outsourcing ini dengan sebaik-baiknya dengan mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku, regulasi yang berlaku di bidang ketenagakerjaan," kata Afriansyah dalam podcast bersama Suara.com dikutip Senin (22/6/2026).
"Jadi prinsipnya tidak merugikan siapapun yang jelas juga tidak membuat iri siapapun," sambung Afriansyah.
Melalui diskusi dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, Afriansyah mengatakan pembatasan tersebut sebagai sebuah solusi dari tuntutan penghapusan sistem outsourcing.
"Tadinya kan ada rencana mau menghapuskan outsourcing. Nah itulah salah satu komunikasi saya dengan Said Iqbal bahwa saya rasa tidak bisa semua juga harus dihapus. Jadi diambillah jalan tengah, dibatasi lah jumlah jurusan atau bidang yang disepakatkan," ujar Afriansyah.
Revisi Permen
Sebelumnya, Said Iqbal mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto meminta adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerjaan alih daya atau outsourcing.
Hal itu disampaikan Said Iqbal usai bertemu Afriansyah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
"Kita mengangkat isu Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Pak Presiden Prabowo melalui Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco memang meminta untuk revisi. Karena Presiden konsen benar masalah tentang pekerjaan alih daya ini," kata Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, Presiden memberikan perhatian serius terhadap persoalan outsourcing yang selama ini menjadi salah satu isu utama yang diperjuangkan kalangan buruh.
Dalam pertemuan dengan wamenaker, Said Iqbal juga menyampaikan pandangan kalangan buruh mengenai praktik outsourcing di Indonesia.
"Seperti kalian dengar kan, Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan untuk menggunakan pekerja alih daya. Itu yang tadi kita diskusi dengan Pak Wamen," ujarnya.
Presiden Partai Buruh itu turut menyampaikan usulan dari kalangan buruh berupa penggunaan tenaga alih daya sebaiknya hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni catering, security, driver, dan cleaning Service.
"Di luar 4 itu, buruh menginginkan tidak menggunakan pekerja alih daya," imbuhnya
Namun, pembahasan terkait revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu masih akan dilanjutkan pada awal pekan depan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurut Said Iqbal, dialog tersebut bertujuan mencari titik temu atas arah kebijakan yang diinginkan Presiden terkait pengaturan outsourcing.
"Apa yang diinginkan Presiden, gak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!