- Pemerintah tengah merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai sistem alih daya untuk meningkatkan kepastian hukum bagi investor.
- Revisi dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit guna mengakomodasi aspirasi buruh terkait perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial pekerja.
- Presiden Prabowo Subianto menginisiasi peninjauan aturan outsourcing agar penggunaan tenaga alih daya lebih terbatas pada pekerjaan penunjang tertentu.
Suara.com - Pemerintah tengah melakukan proses revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan revisi tersebut tidak akan menganggu iklim investasi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa perubahan regulasi yang terjadi justru membantu para investor dengan kepastian hukum. Bukan justru menggerus kepercayaan mereka.
"Saya rasa nggak dong, justru investor harusnya merasa terbantu, pemilik modal merasa terbantu dengan aturan yang kita bikin. Karena kita juga harus melihat bahwa kebutuhan Ketenagakerjaan kita ini kan luar biasa besar sekali," kata Afriansyah dalam Deep Talk Podcast Suara.com.
Afriansyah berujar kebutuhan akan ketenagakerja beriringan antara kebutuhan para pengusaha dan pencari kerja.
"Nah kita tinggal mengatur nanti soal regulasi kesejahteraannya, misalkan jaminan sosial ya kan harus disiapkan oleh perusahaan outsourcing. Kemudian upah yang memang standar sesuai dengan regulasi yang sudah kita buat di tingkat masing-masing daerah," ujar dia.
"Jadi inilah harapan ke depan sehingga outsourcing ini bisa dimaksimalkan sedemikian rupa sehingga tidak lagi ada keinginan teman-teman outsourcing dihapuskan," sambungnya.
Afriansyah memahami keresahan serikat pekerja terhadap sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja karena tidak ada jaminan hingga epastian hubungan pekerjaan.
"Nah ini yang sudah kita atur, regulasinya. Jadi justru pengusaha diuntungkan dengan adanya keinginan kita untuk memperbaiki regulasi ini," kata Afriansyah.
Ada Komplain
Afriansyah mengakui banyak pekerjaan rumah yang mesti dibereskan terkait outsourcing. Keberadaan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dengan pengalaman di ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan.
Baca Juga: Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
Mengenai outsourcing, Afriansyah mengatakan memang ada komplain dari serikat pekerja dan buruh terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Padahal, kata Afriansyah, penerbitan Permen tersebut bukan dilakukan mendadak. Melainkan berdasarkan hasil kesepakatan tiga belah pihak melalui LKS Tripartit (Lembaga Kerja Sama Tripartit) yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh.
"Nah tetapi memang ada beberapa pihak yang tidak merasa puas, yang akhirnya minta agar Permen Nomor 7 ini direvisi atau diperbaiki, dengan alasan apa? Akhirnya kami dari Kementrian bertemu kembali, mengundang LKS tripnas untuk kita duduk bersama agar supaya apa-apa yang nanti diputuskan tidak lagi menjadi komplain banyak pihak," kata Afriansyah.
Ia menjelaskan saat ini proses revisi terhadap Permenaker sedang berlangsung dan akan dibangun atau dibuat oleh LKS tripnas.
"Jadi mudah-mudahan dengan komunikasi yang baik, tentunya kedepan seluruh regulasi ini bisa disepakati oleh semua pihak. Kita juga berharap ada rencana dari inisiatif DPR untuk melakukan perubahan undang-undang Ketenagakerjaan Ini sedang diinisiasi oleh DPR dan tentunya semua pihak yang kepentingan bisa memberikan saran dan masukan kepada DPR agar Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa lahir dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama," tutur Afriansyah.
Revisi Permen
Berita Terkait
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Said Iqbal Ungkap Prabowo Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Mau Dihapus?
-
PSN Papua Selatan Bakal Serap 15 Ribu Tenaga Kerja pada 2027
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT