- Pemerintah tengah merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai sistem alih daya untuk meningkatkan kepastian hukum bagi investor.
- Revisi dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit guna mengakomodasi aspirasi buruh terkait perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial pekerja.
- Presiden Prabowo Subianto menginisiasi peninjauan aturan outsourcing agar penggunaan tenaga alih daya lebih terbatas pada pekerjaan penunjang tertentu.
Suara.com - Pemerintah tengah melakukan proses revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan revisi tersebut tidak akan menganggu iklim investasi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa perubahan regulasi yang terjadi justru membantu para investor dengan kepastian hukum. Bukan justru menggerus kepercayaan mereka.
"Saya rasa nggak dong, justru investor harusnya merasa terbantu, pemilik modal merasa terbantu dengan aturan yang kita bikin. Karena kita juga harus melihat bahwa kebutuhan Ketenagakerjaan kita ini kan luar biasa besar sekali," kata Afriansyah dalam Deep Talk Podcast Suara.com.
Afriansyah berujar kebutuhan akan ketenagakerja beriringan antara kebutuhan para pengusaha dan pencari kerja.
"Nah kita tinggal mengatur nanti soal regulasi kesejahteraannya, misalkan jaminan sosial ya kan harus disiapkan oleh perusahaan outsourcing. Kemudian upah yang memang standar sesuai dengan regulasi yang sudah kita buat di tingkat masing-masing daerah," ujar dia.
"Jadi inilah harapan ke depan sehingga outsourcing ini bisa dimaksimalkan sedemikian rupa sehingga tidak lagi ada keinginan teman-teman outsourcing dihapuskan," sambungnya.
Afriansyah memahami keresahan serikat pekerja terhadap sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja karena tidak ada jaminan hingga epastian hubungan pekerjaan.
"Nah ini yang sudah kita atur, regulasinya. Jadi justru pengusaha diuntungkan dengan adanya keinginan kita untuk memperbaiki regulasi ini," kata Afriansyah.
Ada Komplain
Afriansyah mengakui banyak pekerjaan rumah yang mesti dibereskan terkait outsourcing. Keberadaan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dengan pengalaman di ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan.
Baca Juga: Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
Mengenai outsourcing, Afriansyah mengatakan memang ada komplain dari serikat pekerja dan buruh terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Padahal, kata Afriansyah, penerbitan Permen tersebut bukan dilakukan mendadak. Melainkan berdasarkan hasil kesepakatan tiga belah pihak melalui LKS Tripartit (Lembaga Kerja Sama Tripartit) yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh.
"Nah tetapi memang ada beberapa pihak yang tidak merasa puas, yang akhirnya minta agar Permen Nomor 7 ini direvisi atau diperbaiki, dengan alasan apa? Akhirnya kami dari Kementrian bertemu kembali, mengundang LKS tripnas untuk kita duduk bersama agar supaya apa-apa yang nanti diputuskan tidak lagi menjadi komplain banyak pihak," kata Afriansyah.
Ia menjelaskan saat ini proses revisi terhadap Permenaker sedang berlangsung dan akan dibangun atau dibuat oleh LKS tripnas.
"Jadi mudah-mudahan dengan komunikasi yang baik, tentunya kedepan seluruh regulasi ini bisa disepakati oleh semua pihak. Kita juga berharap ada rencana dari inisiatif DPR untuk melakukan perubahan undang-undang Ketenagakerjaan Ini sedang diinisiasi oleh DPR dan tentunya semua pihak yang kepentingan bisa memberikan saran dan masukan kepada DPR agar Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa lahir dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama," tutur Afriansyah.
Revisi Permen
Berita Terkait
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Said Iqbal Ungkap Prabowo Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Mau Dihapus?
-
PSN Papua Selatan Bakal Serap 15 Ribu Tenaga Kerja pada 2027
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Apa Penyebab Kantung Mata? Ini 7 Faktor yang Bisa Memengaruhi
-
Gunil Keluar dari Xdinary Heroes, Agensi: Akan Lanjut dengan 5 Anggota
-
Bikin Rezeki Seret, Ini 5 Kesalahan Pintu Rumah Menurut Feng Shui
-
Pidato Prabowo Dinilai Tak Menyentuh Realita, Guru dan Pendidikan Jadi Sorotan
-
Penampilan Maarten Paes Bikin Pelatih Ajax Geleng-geleng, Petinggi PSSI Langsung Dihujat
-
Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027
-
Donald Trump Tepis Keluhan Prajurit USS Abraham Lincoln di Tengah Perang Iran
-
Kerusakan Meluas di Flores Akibat Gempa 7.0 dengan Peringatan Tsunami
-
3 Smartwatch Anak dengan GPS Tracker, Bisa Telepon dan Pantau Lokasi Si Kecil
-
Daftar Harga HP realme Agustus 2026, Baterai Jumbo Ramah di Kantong