- Nadiem Makarim menyatakan pengadaan laptop Chromebook mendesak dilakukan saat pandemi untuk mengatasi hambatan guru mengajar daring via ponsel.
- Kementerian mengubah status pengadaan menjadi darurat nasional demi mencegah risiko penurunan capaian belajar permanen bagi para siswa Indonesia.
- Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop periode 2019 hingga 2022 di Jakarta.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut pengadaan Chromebook menjadi darurat pada masa pandemi Covid-19.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Nadiem mengungkapkan kondisi itu membuat para guru di seluruh Indonesia serentak meminta fasilitas laptop karena kewalahan mengajar daring hanya bermodalkan telepon seluler (HP).
"Para guru dan para kepala sekolah menyuarakan bahwa mereka tidak punya sarana TIK yang memadai untuk melaksanakan pendidikan jarak jauh secara efektif. Guru-guru se-Indonesia serentak berteriak. Komplain utamanya adalah semuanya sulit sekali melaksanakan pembelajaran online menggunakan HP mereka," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Mengelola satu kelas virtual melalui platform Zoom atau Google Classroom dianggap hampir mustahil dilakukan secara efektif melalui ponsel yang dimiliki para guru.
“Hampir mustahil guru bisa melaksanakan PJJ (pembelajaran jarak jauh). Layar kecil, sulit memaparkan berbagai materi pembelajaran. Mereka mendesak kepala dinas mereka dan juga kementerian untuk memberikan sarana laptop secepat mungkin,” ujar Nadiem.
Urgensi penyediaan fasilitas laptop ini kian memuncak ketika Kemendikbudristek menyadari adanya ancaman penurunan capaian belajar atau learning loss yang berisiko memberikan dampak permanen pada generasi muda Indonesia.
"Kami merasakan urgensi yang sama, karena kami menyadari bahwa learning loss adalah risiko yang sangat nyata dan secara saintifik bisa berdampak permanen kepada generasi anak muda. Setiap hari anak itu mengalami learning loss, semakin besar liability kita untuk generasi masa depan; bisa permanen," ujar Nadiem.
Skema pengadaan laptop yang awalnya hanya direncanakan untuk memfasilitasi program Asesmen Nasional, seketika dinaikkan menjadi program tanggap darurat nasional demi menopang kegiatan belajar mengajar harian.
Baca Juga: Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
"Di titik inilah tim menyadari bahwa sekarang ada dua objektif untuk pengadaan laptop. Yang semulanya hanya untuk pelaksanaan Asesmen Nasional, sekarang kebutuhan untuk pembelajaran berbasis online meningkat statusnya menjadi darurat," ungkap Nadiem.
Untuk itu, lanjut Nadiem, pihaknya me-reset total rencana awal pengadaan laptop demi menyelamatkan nyawa sekaligus menjaga pembelajaran tetap berjalan daring.
Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem diberikan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Asus Chromebook CM32 Debut dengan Chip MediaTek dan Layar 2.5K, Baterai Tahan 13 Jam
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi
-
Kejagung 'Banjir' Alat Bukti Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi JC Berakhir Sia-sia?
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Jaksa Kukuh Sebut Pembelian Chromebook Nadiem Kemahalan
-
Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG
-
Sufmi Dasco Sebut Narasi Indonesia Runtuh Sengaja Digoreng: Padahal Ekonomi Kita Kuat
-
Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang
-
Prabowo Sebut NU Ada di Mana-mana: Kabinet Merah Putih Banyak NU, Tak Pernah Kalah
-
Deddy Sitorus Tantang Gibran Klarifikasi Dugaan Suap ke Pengurus BEM UBK
-
Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli