News / Nasional
Selasa, 23 Juni 2026 | 13:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim menyatakan pengadaan laptop Chromebook mendesak dilakukan saat pandemi untuk mengatasi hambatan guru mengajar daring via ponsel.
  • Kementerian mengubah status pengadaan menjadi darurat nasional demi mencegah risiko penurunan capaian belajar permanen bagi para siswa Indonesia.
  • Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop periode 2019 hingga 2022 di Jakarta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.

Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 809,5 miliar (Rp809.566.125.000) dan Rp4,8 triliun (Rp4.871.469.603.758).

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa.

Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Load More