- Komnas Perempuan mengecam penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban berinisial YTT di Cileunyi, Kabupaten Bandung oleh pelaku berinisial TH.
- Korban ditemukan dalam kondisi kritis setelah hilang selama tiga tahun dan kini sedang menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung.
- Polda Jawa Barat sedang menangani kasus kekerasan berbasis gender ini untuk memastikan perlindungan, pemulihan, dan penegakan hukum bagi korban.
Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang ditemukan dalam kondisi kritis di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban yang kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebelumnya dilaporkan hilang selama kurang lebih tiga tahun. Kasus tersebut saat ini ditangani Polda Jawa Barat setelah terduga pelaku berinisial TH berhasil diamankan.
Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus solidaritas kepada korban. Lembaga tersebut menegaskan bahwa keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan peristiwa yang dialami korban merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar persoalan asmara.
"Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan," tegas Maria dalam pernyataannya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Komnas Perempuan, narasi yang meromantisasi kekerasan dengan istilah seperti "cinta berujung tragis" justru mengaburkan fakta bahwa pelaku diduga menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan secara sistematis terhadap korban.
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa kekerasan dalam relasi personal umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Pola tersebut biasanya diawali dengan pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga terciptanya ketergantungan emosional maupun ekonomi yang membuat korban sulit keluar dari relasi kekerasan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas Perempuan, korban diduga mengalami penyekapan dalam jangka panjang dan isolasi sosial. Selain itu, terdapat dugaan kekerasan berlapis yang mencakup kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kemungkinan kekerasan seksual yang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis dan visum secara komprehensif.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh bentuk kekerasan yang mungkin dialami korban dan tidak berhenti pada dugaan penganiayaan semata.
Baca Juga: Persija Jakarta Dikaitkan dengan Gelandang Jepang dan Eks Kiper Persib
"Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban," ujar Sondang Frishka Simanjuntak.
Secara hukum, Komnas Perempuan menilai peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur sejumlah tindak pidana sekaligus, antara lain perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP, penganiayaan berat dalam Pasal 351 KUHP, hingga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual dalam proses penyidikan.
Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya respons cepat terhadap laporan hilangnya seseorang. Menurut lembaga tersebut, hilangnya kontak korban dalam waktu lama seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih dini melalui mekanisme kepolisian maupun sistem perlindungan berbasis komunitas.
Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dan kekerasan oleh mantan pasangan masih menjadi pola yang konsisten dalam kasus kekerasan berbasis gender. Sepanjang 2025, Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan.
Komnas Perempuan mendesak negara untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh melalui layanan medis, psikologis, konseling, perlindungan, serta pendampingan hukum, termasuk dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Negara wajib hadir untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban," lanjut Sondang.
Selain itu, Komnas Perempuan mengimbau masyarakat dan media agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi yang menyalahkan korban.
Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan dalam relasi personal.
"Jika ada tanda-tanda seseorang dikontrol atau diisolasi dalam relasi, segera laporkan. Diam berarti membiarkan kekerasan berlanjut," tutup Daden Sukendar.
Berita Terkait
-
Persija Jakarta Dikaitkan dengan Gelandang Jepang dan Eks Kiper Persib
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
Menakar Kontrol Sosial Masyarakat Modern Lewat Kasus Penyekapan di Bandung
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?