- Polisi menggeledah kamar kos di Cileunyi, Bandung pada Selasa (23/6/2026) guna menyita barang bukti terkait kasus penyekapan YTR.
- Korban YTR ditemukan dalam kondisi kritis akibat disekap dan disiksa selama tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat.
- Polda Jawa Barat menetapkan Taufik sebagai tersangka dan membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku yang masuk DPO.
Suara.com - Polisi menyita sejumlah barang dari kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi lokasi penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29) selama tiga tahun. Penyitaan dilakukan saat tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pada Selasa (23/6/2026).
Sejumlah barang yang diamankan antara lain helm, pakaian, tas, hingga benda lain yang dibungkus menggunakan plastik bening berukuran besar dan koper.
Proses olah TKP berlangsung selama lebih dari dua jam dan menyedot perhatian warga sekitar. Petugas Inafis terlihat beberapa kali keluar masuk kamar sebelum membawa barang bukti ke kendaraan kepolisian.
Ketua RT 1 RW 7 Kampung Cijambe, Ahmad Solihin, mengatakan penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
Ia mengaku sempat melihat petugas membawa sejumlah barang dari dalam kamar yang diduga ditempati korban dan tersangka.
"Ada barang bukti yang dibawa seperti helm, apa gitu semacamnya. Udah dibungkus tadi," katanya.
Hingga kekinian, polisi belum mengungkap secara rinci keterkaitan barang-barang yang disita dengan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Barang bukti itu akan didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami korban.
Kasus ini mencuat setelah YTR, warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka berat. Korban diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).
Baca Juga: Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
Polda Jawa Barat saat ini masih memburu Taufik yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku.
Dalam proses pengejaran, Polda Jabar menggandeng Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Meta untuk melacak jejak digital tersangka. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban lain dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali